Hukum & Kriminal
Beraksi di Sawojajar Kota Malang, Dua Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk

Memontun Kota Malang – Dua pelaku Curanmor berinisial WD (35), tukang batu, warga kawasan Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan MWR (26), pengangguran, warga kawasan Pakis, Kabupaten Malang serta seorang pelaku diduga penadah berinisial MRR (28), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jumat (05/08/2022) tadi, dirilis di Mapolresta Malang Kota.
Mereka ditangkap terkait kasus pencurian motor Honda Beat Nopol N 3127 ABR milik Hidayat, yang di parkir di gang samping rumah di Jl Simpang Ranugrati Selatan, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 18.40.
Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian, tersangka WD dan MWR mencari sasaran dengan mengendarai motor Suzuki Next. Sesampainya di lokasi, mereka melakukan aksinya berhasil mencuri motor Honda Beat milik korban. Tersangka merusak rumah kontak dengan menggunakan kunci T.
Baca juga:
- Gubernur Sulawesi Utara Ke-4 Terima Anugerah Pena Mas PWI
- Pemkot Batu Siapkan Alokasi Rp 1 Miliar untuk Wujudkan Transportasi Gratis Siswa SD hingga SMP
- Operasi Pekat di Dua Kecamatan, Satpol PP Probolinggo Amankan Delapan Perempuan
- Implementasi UU ASN, BKPSDM Kota Malang Masih Tunggu PP dan Juknis
- Miliki Dua Kecamatan Penopang Produksi Cabai, Dispangtan Kota Malang Berharap Mampu Bantu Tekan Inflasi
Meskipun sukses mencuri motor tersebut, namun aksinya terekam CCTV masjid yang berada tak jauh dari lokasi. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Petugas terus melakukan penyelidikan hingga mengetahui ada penawaran di Facebook, penjualan motor Honda Beat dengan ciri-ciri sama dengan motor korban yang telah hilang.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli hingga dilakukan COD di kawasan Mbunder, Kecamatan Tumpang. Saat itulah petugas berhasil menangkap MRR. Namun saat itu MRR bersikukuh bukanlah si pelaku Curanmor. Dia hanya bertugas untuk melakukan penjualan.
Dari hasil penangkapan MRR, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap WD dan MWR di kawasan Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Atas perbuatannya itu, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Malang Kota. Diduga pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa termasuk juga di kawasan Jl Tendano, Sawojajar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan para tersangka ditangkap karena kasus Curanmor. “Tersangka WD dan MWR dikenakan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka MRR dikenakan Pasal 480 KUHP,” ujarnya. (gie)

-
Hukum & Kriminal4 minggu
Pengelola Rumah Bersubsidi di Sumbersuko Lumajang Diperiksa Unit Tipidkor Polres
-
Hukum & Kriminal3 minggu
Pulbaket Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan dan Penjualan Rumah Subsidi Sumbersuko Terus Didalami
-
Kota Batu4 hari
Batu Shining Orchids Week 2023 Didorong Jadi Tuan Rumah Pameran Anggrek Tingkat Asia Pasifik
-
Jember4 minggu
Libatkan Swasta Melalui CSR, Pemkab Jember Lakukan Pasar Murah dan Pemberian Makanan Tambahan
-
Kediri4 minggu
Menang Telak Lawan Madura United, Mas Dhito: Komunikasi dan Disiplin Tim Sangat Bagus
-
Politik3 minggu
Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban
-
Kabar Desa3 minggu
Gebyar Pembangunan Perkebunan Jatim, Ketua Gapoktan Margo Makmur Terima Paket Pengolahan Kopi
-
Kota Malang3 minggu
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Tegaskan Pentingnya Komunikasi dalam Penertiban Simbol Parpol