Hukum & Kriminal
Beraksi di Sawojajar Kota Malang, Dua Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk
Diterbitkan
1 minggu yang lalu||
oleh
Afifah
Memontun Kota Malang – Dua pelaku Curanmor berinisial WD (35), tukang batu, warga kawasan Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan MWR (26), pengangguran, warga kawasan Pakis, Kabupaten Malang serta seorang pelaku diduga penadah berinisial MRR (28), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jumat (05/08/2022) tadi, dirilis di Mapolresta Malang Kota.
Mereka ditangkap terkait kasus pencurian motor Honda Beat Nopol N 3127 ABR milik Hidayat, yang di parkir di gang samping rumah di Jl Simpang Ranugrati Selatan, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 18.40.
Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian, tersangka WD dan MWR mencari sasaran dengan mengendarai motor Suzuki Next. Sesampainya di lokasi, mereka melakukan aksinya berhasil mencuri motor Honda Beat milik korban. Tersangka merusak rumah kontak dengan menggunakan kunci T.
Baca juga:
- KPK Umumkan Penetapan Tersangka Bupati Pemalang bersama Komisaris PD Aneka Usaha, Pj Sekda, Kepala BPBD, Kadis Kominfo serta Kadis PU
- Gelar Pertemuan dengan Mahasiswa KKN dari UGM, Mas Dhito Ingin Kenalkan Perkampungan Onggoboyo Kediri
- Hasil Kandang Tak Maksimal, Punggawa Persik Siap Kerja Lebih Ekstra
- Paripurna KUA PPAS APBD 2022, Enam Fraksi DPRD Kota Malang Menerima dengan Catatan Keras
- Enam Pejabat Pemkab Malang Alami Pergeseran Posisi
Meskipun sukses mencuri motor tersebut, namun aksinya terekam CCTV masjid yang berada tak jauh dari lokasi. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Petugas terus melakukan penyelidikan hingga mengetahui ada penawaran di Facebook, penjualan motor Honda Beat dengan ciri-ciri sama dengan motor korban yang telah hilang.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli hingga dilakukan COD di kawasan Mbunder, Kecamatan Tumpang. Saat itulah petugas berhasil menangkap MRR. Namun saat itu MRR bersikukuh bukanlah si pelaku Curanmor. Dia hanya bertugas untuk melakukan penjualan.
Dari hasil penangkapan MRR, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap WD dan MWR di kawasan Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Atas perbuatannya itu, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Malang Kota. Diduga pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa termasuk juga di kawasan Jl Tendano, Sawojajar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan para tersangka ditangkap karena kasus Curanmor. “Tersangka WD dan MWR dikenakan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka MRR dikenakan Pasal 480 KUHP,” ujarnya. (gie)
Baca Juga
-
KPK Umumkan Penetapan Tersangka Bupati Pemalang bersama Komisaris PD Aneka Usaha, Pj Sekda, Kepala BPBD, Kadis Kominfo serta Kadis PU
-
Gelar Pertemuan dengan Mahasiswa KKN dari UGM, Mas Dhito Ingin Kenalkan Perkampungan Onggoboyo Kediri
-
Hasil Kandang Tak Maksimal, Punggawa Persik Siap Kerja Lebih Ekstra