Kota Malang

6 Toko Modern Disidak, Hanya 1 Toko Punya Ijin Usaha

Diterbitkan

-

Kasatpol PP Kota Malang Drs Priadi MM saat memimpin sidak. (gie)

Memontum Kota Malang – Sedikitnya 6 toko modern yang berdekatan dengan Pasar Tradisonal di Kota Malang, disidak petugas gabungan yang terdiri Satpol PP, Dinas Perijinan, Dinas Perdagangan dan Korwas (Polres Malang Kota). Sidak dimulai dengan mendatangi Alfa Mart di Jl Hamid Rusdi, Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau berdekatan dengan Pasar Bunul.

Giliran Alfa Midi dan Alfa Mart di Jl Kaliurang, Kota Malang yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Tawangmangu. Petugas menyisir Alfa Mart dan Indomaret di Jl Sarangan, yang lokasinya juga berdekatan dengan Pasar Tawangmangu. Selanjutnya petugas mendatangi Alfa Mart Jl Simpang Borobudur II, yang lokasinya dekat dengan Pasar Blimbing.

Dari 6 lokasi yang disidak, hanya 1 yang bisa menunjukan perijinannya. Yakni Alfa Midi di Jl Kaliurang. Sedangkan 4 Alfa Mart dan 1 Indomaret yang disidak petugas sama sekali tidak bisa menunjukan perijinannya.

Kasatpol PP Kota Malang Drs Priyadi MM, mengatakan bahwa sidak kali ini untuk.menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan toko modern yang berada di dekat pasar tradisonal. ” Tadi hanya Alfa Midi, yang nisa menunjukan ijinnya. Sedangkan Alfa Mart dan Indomaret yang kami sidak, mereka belum bisa menunjukan ijinnya. Mereka tidak bisa menunjukan semua perijinannya,” ujar Priadi.

Advertisement

Dirinya mengatakan untuk sementara masih menyisir toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisonal. ” Dari Pak Wali, yang kami tindak lanjuti adalah pasar modern yang berdekatan dengan pasar tradisonal. Kalau sebelumnya kita datangi beberapa Indomaret, saaat ini giliran Alfa Mart yang dekat pasar. Misalkan tadi Alfa Mart yang dekat dengan Pasar Bunul, mereka tidak bisa menunjukan ijinnya. Memurut keterangan dari Perijinan, bahwa ijin Alfa Mart tersebut tidak boleh diperpanjang lagi. Kita lihat lagi kalau pihak perijinan melapor ke Walikota, dan disuruh nutup, kita siap saja. Dimungkinkan Toko modern yang berdekatan dengan pasar tidak diberi ijin,” ujar Priadi.

Bagi toko modern yang belum bisa menunjukan ijinnya, sementara masih diberikan teguran.” Kita tadi berikan teguran pertama, nantinya ada teguran ke 2 dan teguran ke 3. Jika masih belum melengkapi, akan kita lakukan pemanggilan 1, pemanggilan 2 . Jika tetap belum melengkapi akan kita Tipiring,” ujar Priadi. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas