Kota Malang
Sidak Tempat Usaha Gunakan LPG 3 Kg, Diskopindag Kota Malang hanya Beri Peringatan
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) LPG 3 Kg ke tiga tempat usaha yang ada di Kota Malang, Selasa (20/06/2023) tadi. Hal itu dilakukan, guna memastikan penggunaan gas LPG tepat pada sasaran.
Dari pantauan Memontum.com saat mengikuti Sidak, satu diantara tiga tempat usaha tersebut ditemukan adanya penggunaan gas LPG 3 Kg. Peruntukan pemakaian, yakni untuk kebutuhan memasak.
Menangapi hal tersebut, Pengelola Mediasi Konsumen dan Produsen Bidang Perdagangan, Diskopindag Kota Malang, Muhammad Saifudin, mengatakan bahwa dari temuan itu pihaknya langsung memberikan peringatan. Kemudian, untuk ke depannya jika didapati kembali temuan serupa, maka akan langsung ditukar dengan tabung gas LPG Brightgass 5,5 Kg.
“Kalau kemarin yang sudah-sudah kami Sidak, itu langsung kami lakukan penukaran. Jadi, dua tabung 3 Kg diganti dengan satu tabung ukuran yang 5,5 Kg,” ujar Saifudin.
Kemudian, saat disinggung mengenai pengawasan dari Diskopindag kepada tempat usaha yang masih menggunakan gas LPG 3 Kg, pihaknya mengaku akan mengusulkan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat. Terlebih, dalam penggunaan LPG 3 Kg di tempat-tempat usaha.
“Jadi nanti kami langsung mengasih masukan ke pimpinan kami. Mungkin, bisa dilakukan Sidak dalam sebulan berapa kali. Ini nanti akan kita laporkan dahulu, biar nanti pimpinan yang memutuskan untuk kita rutin lakukan pemantauan,” jelasnya.
Baca juga :
Lebih lanjut, mengenai kondisi ketersediaan gas LPG 3 kg di Kota Malang, dirinya mengaku dinilai masih cukup. Mengenai kelangkaan yang terjadi, itu bukan pada agen Pertamina, namun pada pengecer tabung gas LPG.
“Sebenarnya kalau menurut Pertamina, itu sudah cukup. Karena di agen, itu terus ada. Ya indikasinya praktik-praktik di tempat pengusaha ini, yang membuat kelangkaan. Mungkin nanti kami lakukan pengawasan lagi, karena kita hanya sebatas di pengawasan dan peringatan, terakhir ya kita lakukan tukar tabung gas langsung di tempat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Warung Spesial Sambal Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Zainul Arifin, atau satu dari tiga tempat usaha yang jadi sasaran Sidak, menyampaikan jika tabung LPG 3 Kg yang ada di tempat usaha tersebut beberapa digunakan untuk stok. Sementara untuk kebutuhan sehari-hari, menggunakan sebanyak enam tabung.
“Maksimal sehari itu enam tabung. Karena di kami, juga masih menggunakan tabung gas LPG 12 Kg. Biasanya, sehari dua sampai tiga tabung. Sisanya yang 3 Kg, itu untuk stok dan itu hanya dipakai di tiga kompor saja,” ujar Zainul.
Saat ditanya mengenai aturan tempat usaha tidak boleh menggunakan gas LPG 3 kg, pihaknya menyampaikan jika hal tersebut di luar dari kewenangannya untuk menjawab. Karena, tempat usaha tersebut mulai menggunakan gas LPG 3 Kg yaitu pada saat Pandemi Covid-19.
“Awalnya, sayakan pindahan dari Surabaya dan saya masuk di sini tahun 2021 mau 2022 akhir, itu sudah pakai (LPG 3 Kg, red). Jadi saat pandemi Covid-19, itu sampai sekarang. Mengenai alasannya, itu di luar kewenangan saya untuk menjawab,” imbuhnya. (rsy/sit)