Hukum & Kriminal
Celana Dalam Isi Pil Koplo, Masuk Lapas Wanita Sukun
Memontum, Kota Malang – Dua tersangka pengedar pil koplo (££) , Suhartoyok alias Dul (35) warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Imam Wahyudi (21) warga Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (11/12/2019) pukul 14.00.
Suhartoyok mengaku bahwa dia mengedarkan PIl LL sejak bulan Juli 2019. Dia kulakan dari seseorang bandar besar bernama Ar, warga Pandaan, Pasuruan.
“Saya kulakan pil itu dari Ar du Pandaan. Keuntungannya untuk tambahan sehari-hari,” ujar Dul.
Dia kenal dengan napi LP Wanita Sukun Suwindawati (28) warga Dusun Tunjungsari, Desa Ganting Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, dari temannya.
“Suwindawati adalah napi kasus narkotika jenis SS. Dia divonis 7 tahun penjara,” ujar Dul.
Dari perkenalan itu, Suwindawati akhirnya memesan 1000 butir Pil LL seharga Rp 300 ribu.
“Saya memasukan pil ke Lapas Wanita dengan cara berpura-pura besuk. Pil itu saya masukan ke dalam celana dalam. Saat sudah bertemu Suwindawati, pil saya keluarkan dan uang pembelian langsung. Saya hanya 2 kali jual ke Suwindawati. Penjualan yang ke 2, saya ditangkap polisi,” ujar Dul.
Kapolres Malang Kota AKBP Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, mengatakan bahwa tersangka di kenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 subsider 198 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKBP Leonardus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, para pengedar Pil LL semakin berani dalam memasarkan barangnya. Bagaimana tidak, Suhartoyok alias Dul (35) warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Imam Wahyudi (21) warga Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Keduanya nekat menjual Pil LL ke napi Lapas Wanita Sukun, Suwindawati (28) warga Dusun Tunjungsari, Desa Ganting Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Aksi ini berhasil digagalkan petugas Polsekta Sukun bersama petugas Lapas Wanita Sukun Jumat (6/12/2019) pukul 15.00. Adapun BB (Barang Bukti) berupa 2 poket isolasi hitam total 400 butir disita dari Sw, 1 bungkus pul berisi 806 butir dari tersangka Suhartoyok, motor Honda Supra disita dari tersangka Imam dan uang Rp 300 ribu disita dari Suhartoyok.
Informasi Memontum.com bahwa pada 22 November 2019, bahwa Suhartoyok telah menjual Pil LL kepada Sw, napi Lapas Wanita Sukun. Saat itu, pil LL milik Sw berhasil disita oleh petugas Lapas Wanita Sukun dan dilaporkan ke Polsek Sukun.
Polsek Sukun mendapat informasi itu petugas segera melakukan penyelidikan mencari Suhartoyok alias Dul. Namun saat itu Suhartoyok belum bisa ditemukan. Pada Jumat (6/12/2019) pukul 15.00, Suhartoyok kembali terlihat di Lapas Wanita Sukun untuk menemui Sw. Atas informasi itu, petugas Polsekta Sukun melakukan penangkapan terhadap Suhartoyok dan Imam.
Saat itu ternyata, Suhartoyok kembali menjual Pil LL kepada Sw hingga segera saja dibekuk. Keduanya tidak bisa mengelak karena kedapatan Pil LL. Sementara itu, Sw karena hanya membeli, dia hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. Sampai Sabtu sore, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Suhartoyok. (gie/oso)