Hukum & Kriminal

Pasutri asal Wagir Beraksi Makan Korban di Kedungkandang

Diterbitkan

-

Tersangka Frengky dan Rista.(ist)
Tersangka Frengky dan Rista.(ist)

Memontum Kota Malang – Pasangan suami istri (pasutri) Frengky Alit (32) warga Dusun Jeglong, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan Rista Alfisafitri (22) warga Dusun Gedangan, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, mulai Jumat (12/6/2020) menikmati hari-harinya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.

Mereka ditangkap beberapa hari lalu karena diduga terlibat kasus pencurian pada 5 Juni 2020 di rumah Panji di Jl Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dikarenakan saat ditangkap di rumahnya, keduanya kedapatan Barang Bukti (BB) motor Honda Beat dan HP Samsung J3 warna kuning emas milik korban. Informasi Memontum.com Jumat (5/6/2020) dini hari, rumah korban dibobol maling. Kejadian itu diketahui oleh korban sekitar pukul 03.00, saat hendak istirah tidur.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata motor Honda Beat dan HP miliknya telah hilang. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Petugas Resmob segera bertindak cepat hingga mengetahui ada postingan jual ponsel J3 yang ciri -cirinya seperti ponsel korban yang hilang. Si penjual adalah Rista, istri dari Frengky Alit.

Advertisement

Rista sempat mengatakan bahwa ponsel itu bukanlah ponsel hasil curian dan lengkap dengan dusbook nya. Ponsel laku dengan harga Rp 500 ribu. Namun saat proses transaksi itu dusbook nya belum bisa diserahkan kepada si pembeli dengan alasan akan diserahkan menyusul.

Dari sinilah petugas kemudian menemukan si pembeli hingga dilakukan pengembangan. Si pembeli tidak mengetahui kalau ponsel tersebut adalah ponsel curian. Dikarenakan Rista saat menjual mengatakan kalau ponsel bukanlah asil curian juga dilengkapi dusbooknya.

Petugas mencari keberadaan Rista hingga berhasil menemukan rumah kontrakannya di Wagir. Ternyata saat itu itemukan juga motor Honda Beat hasil curian berada di ruang tamu rumah. Kondisi motor sudah dilepas Nopolnya.

Karena BB motor Honda Beat dan ponsel tersebut, Frengky dan Rista segera dibekuk petugas. Meskipun demikian, Frangky mengaku bahwa dirinya bukanl si pencuri melainkan motor dan ponsel itu titipan dari SR temannya.

Advertisement

Namun perlu dijetahui bahwa Frengky adalah target petugas Polresta Malang Kota terkait kasus 363 KUHP sejak Tahun 2018 dan baru kali ini berhasil ditangkap. Adapaun uang Rp 500 ribu hasil penjualan HP telah hanis digunakan untuk pesta Miras dan bayar kontrakan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SIK SH saat dikonfirmasi Memontum.com membenarkan adanya penangkapan tersebut.

” Pelaku kami kenakan Pasal 363 dan atau 480 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Istrinya sempat menjual ponsel tersebut melalui media sosial, selain itu motor juga kami temukan di rumah tersangka,” ujar AKP Azi . (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas