Kota Malang
Sampai Akhir Januari, Baru 1 Pengembang Perumahan Serahkan PSU Ke Pemkot Malang
Memontum Kota Malang – Masih banyak pengembang perumahan di Kota Malang yang belum serahkan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas). Padahal dengan diserahkannya kepada pihak Pemkot (Pemerintah Kota) Malang, bisa menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada kawasan perumahan tersebut.
Kepala DPUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman), Hadi Santoso, mengatakan bahkan sampai 2019 hanya 17 pengembang yang menyerahkan PSU. “Total yang sudah menyerahkan PSU ada 88 sampai saat ini. Rinciannya, sampai tahun 2019 ada 17, di tahun 2020 sebanyak 70. Dan tahun 2021 sampai akhir Januari baru 1 pengembang serahkan PSU,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan bahwa sesuai petunjuk Wali Kota Malang, Sutiaji, tahun 2021 ditargetkan 269 pengembang tuntas. “Target pak Wali di tahun ini ya tuntas, 269 pengembang perumahan nyerahkan PSU. Tapi sampai akhir bulan Januari saja ini baru 1,” imbuhnya.
Baca Juga : Ini Akibatnya Jika Salah Kirim Jenazah, Tim PSC Mengaku Kena Pukul
Berdasarkan keterangan Soni, sesuai dengan persyaratan, penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah maksimal satu tahun setelah pembangunan diselesaikan. Namun sayang, di Kota Malang sendiri banyak yang sudah lebih dari 1 tahun tidak kunjung serahkan PSU. “Makanya kami koordinasi dengan developer untuk segera menyerahkan. Seharusnya mereka menyadarilah, dengan menyeragkan PSU resiko bagi pengembang lebih ringan,” imbuhnya.
Baca Juga : Disdikbud Kota Malang Buka Lowongan Untuk Tenaga Surveyor
Oleh karena itu koordinasi intens tak henti-hentinya dilakukan dengan REI (Real Estate Indonesia) dan APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia) Kota Malang. Bukan tanpa sebab, Soni berharap dengan ini kedua organisasi perumahan itu mampu mendorong anggotanya menyerahkan PSU ke Pemkot.
“Bahkan kalau developer sudah tidak ada, mekanisme penyerahan PSU bisa dilakukan oleh warga perumahan tersebut. Dengan tetap ada pengukuran ulang, luas asetnya saja. Termasuk fasos (fasilitas sosial), fasum (fasilitas umum), makam juga,” terang pria berkaca mata itu. (cw1/ed2)