Kota Malang
Antisipasi Potensi Pelanggaran Perusahaan, Disnaker PMPTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR

Memontum Kota Malang – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka posko pengaduan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sejak beberapa pekan kemarin. Langkah ini dilakukan, sebagai bentuk antisipasi meskipun peraturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan swasta di Kota Malang, hingga saat ini belum terbit.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan bahwa dibukanya posko tersebut untuk mengantisipasi potensi pelanggaran oleh perusahaan. Posko tersebut, dibuka secara offline di tenan Disnaker yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang, serta secara online melalui layanan pengaduan Customer Service (CS) MPP.
“Kalau aturan THR sudah keluar dan ada pekerja yang tidak menerima haknya, kami siap menerima laporan. Baik datang langsung ke MPP maupun melalui pengaduan online,” ucap Arif, Senin (02/03/2026) tadi.
Baca juga :
Ditambahkannya, bahwa berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, laporan terkait THR tidak terlalu banyak. Beberapa kasus yang muncul, umumnya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran akibat kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil.
Namun, keterlambatan itu dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja, tanpa mengurangi nominal THR yang menjadi hak karyawan. “Tidak ada yang sampai tidak membayar. Kalau pun ada keterlambatan, itu disepakati kedua belah pihak dan tetap dibayarkan penuh,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, mengenai aturan pencairan THR biasanya dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Namun, jika regulasi tahun ini telah terbit, maka akan segera dilakukan sosialisasi kepada pengusaha maupun perwakilan serikat pekerja.
“Peraturan tiap tahun itu hampir sama. Cuma hitungannya yang berbeda biasanya berapa persennya itu. Karena biasanya ada aturan dari kesepakatan dari beberapa menteri,” imbuh Arif. (rsy/sit)











