Kota Malang
Angkutan Umum Kota Malang Bakal Mengalami Kenaikan Tarif

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, berencana akan menaikkan harga tarif angkutan umum di Kota Malang. Hal itu dilakukan, karena tarif yang diberlakukan saat ini, masih belum mencukupi kebutuhan para sopir.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dalam Trayek Dishub Kota Malang, Jose Belo, bahwa tarif angkutan umum di Kota Malang saat ini masih mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang No 6 Tahun 2012. Dimana nantinya itu akan disesuaikan berdasarkan kondisi saat ini.
“Tarif masih mengacu pada Perwal, untuk umum Rp 3 ribu, pelajar Rp 2 ribu. Kita sedang berusaha untuk melakukan kajian lagi, mengusulkan kepada pak wali untuk merubah Perwal No 6 Tahun 2012,” jelas Jose Belo, Minggu (05/06/2022) tadi.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Pihaknya mengatakan, bahwa kondisi saat ini sudah berbeda, mengkhawatirkan untuk kesejahteraan para sopir. Karena Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini mengalami kenaikan, begitupun juga dengan sparepart mobil.
“Karena kondisi saat ini sudah berbeda, BBM mengalami kenaikan, lalu sparepart juga dan lain sebagainya. Apalagi saat ini bersaing dengan transportasi online, kondisinya jadi makin sulit,” lanjutnya.
Dalam proses kajian Perwal itu nantinya akan membahas beberapa hal, seperti tarif, rute jalur, dan renovasi terhadap angkutan umum. Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan beberapa elemen terkait. “Mungkin tahun 2023 akan ada perubahan tentang tarif, tapi harus melalui kajian dulu. Kajian itu nanti tentu harus ada kesepakatan dulu dengan pihak konsumen dan paguyuban sopir angkot. Tentunya dengan menemukan tarif yang sebenarnya, hingga mencapai ambang batasnya berapa,” imbuhnya. (rsy/sit)
















