Blitar
Polres Blitar Kota Amankan Truk Bermuatan 192 Dos Arak Jowo

Memontum Blitar – Selama Operasi Pekat Semeru 2022 atau kurun waktu 12 hari, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 31 kasus dan mengamankan 34 tersangka. Kasus tersebut, diantaranya 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, 9 kasus perjudian dengan 10 tersangka, 5 kasus narkoba dengan 5 tersangka, 1 kasus bahan peledak dengan 1 tersangka dan 13 kasus Miras dengan 15 tersangka.
Hal tersebut, diungkapkan Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, saat rilis hasil Operasi Pekat Semeru 2022, Rabu (08/06/2022) tadi. “Sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022, kami mengungkap sebanyak 31 kasus dan mengamankan 34 tersangka,” kata AKBP Argowiyono.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, salah satu kasus mononjol yang diungkap, yaitu berhasil mengamankan satu truk berisi 192 dos atau 2.304 botol ciu (Arak Jowo). “Satu truk berisi 192 dus atau sebanyak 2.304 botol ciu ukuran 1,5 liter itu, dibawa dari Solo untuk dipasarkan di wilayah Blitar,” jelasnya.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
AKBP Argowiyono menambahkan, selain itu polisi juga menangkap dua pelaku, yaitu sopir truk, Sugeng Hariadi dan kenek truk, Soni Kuswandi. Keduanya warga Sutojayan dan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
“Mereka kita amankan di SPBU Jalan Kenari, Kota Blitar. Awalnya, petugas curiga ada truk parkir di SPBU Jalan Kenari. Kemudian petugas melakukan penggledahan, dan mendapati 192 dos ciu di dalam truk. Tiap satu dos berisi 12 botol ciu yang dijual dengan harga Rp 300.000. Jadi total nilai dari 2.304 botol ciu itu, sekitar Rp 58 juta,” imbuhnya.
Selain menemukan ribuan Miras ilegal, polisi juga berhasil menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu di dalam mobil truk tersebut. “Kedua orang (sopir dan kernet) itu dibawa ke Polres guna pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya positif mengandung methamphetamin,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 142 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 106 UU Nomor 11 tahun 2004 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 10 miliar. (jar/gie)
















