Kota Malang
Pemkot Malang Apresiasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Malang

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar Rapat Paripurna mengenai penyampaian pendapat Wali Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD mengenai penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan, Selasa (28/06/2022) tadi.
Wali Kota Malang, dalam penyampaian pendapat yang dibacakan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan apresiasinya terhadap DPRD Kota Malang yang telah menunjukkan kinerja yang optimal, sebagai fungsi pembentukan Perda dalam bentuk penyampaian hak inisiatifnya. “Kami menyerahkan sepenuhnya karena kewenangan DPRD untuk dilakukan pembahasan langkah selanjutnya. Pemerintah siap mengikuti agenda dalam pembahasan dua ranperda inisiatif itu,” jelas Bung Edi, Selasa (28/06/2022).
Pihaknya juga mengatakan bahwa telah memberikan masukan secara umum, untuk menyempurnakan Perda tersebut. Sehingga, hasilnya nanti tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada diatasnya.
“Jadi prinsipnya kami setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan dua Ranperda itu. Semoga pesantren kedepan akan lebih tertata dan lebih baik,” lanjutnya.
Baca juga :
- Gubernur Jatim Tinjau Gelaran Pasar Murah di Banyuwangi
- Bupati Malang Terima Kunjungan Kapolresta Malang di Monumen dan Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13
- Anggota Satgas TMMD Kediri Beri Materi Wawasan Kebangsaan untuk Siswa MI Al-Munir
- Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp 5,26 Miliar untuk Masyarakat Banyuwangi
- PBB 2026 Kota Malang Resmi Dibuka, Tak Ada Kenaikan dan Pembayaran Kian Praktis
Beberapa poin yang diberikan dalam tanggapan mengenai penyelenggaraan pesantren, diantaranya yakni berkaitan dengan asas fasilitasi yang konsepnya masih belum dijelaskan. Kemudian, juga mengenai integrasi dengan pendidikan umum mengingat karakter pesantren di Kota Malang, yang khas.
Sementara itu, terkait dengan pemajuan kebudayaan, beberapa catatan yang diberikan oleh Wali Kota Malang, yakni berkaitan dengan pengaturan yang bersifat teknis. Dimana, itu sebaiknya cukup diatur dengan peraturan Wali Kota. Sehingga, perlu dilakukan pembahasan lebih detail dalam pansus DPRD.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa masukan yang diberikan untuk dua Ranperda inisiatif DPRD masih bersifat normatif. Itu akan diperdalam lagi dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
“Tadi berupa masukan secara normatif saja, akan kita perdalam lagi. Kami juga akan minta masukan stakeholder, kemudian kita konsultasi ke provinsi dan pusat. Karena Ranperda berkualitas itu yang bermanfaat bagi masyarakat,” imbuh Made. (rsy/sit)
















