Kota Malang
Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang, Ketua DPRD Targetkan Silpa Rp 200 Miliar
Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar Rapat Paripurna mengenai penyampaian jawaban Wali Kota Malang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, Selasa (28/06/2022) tadi.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, meminta penyerapan Sisa Lebih Penyerapan Anggaran (Silpa) 2022 berada di bawah angka Rp 200 miliar. Sebelumnya, enam fraksi DPRD Kota Malang menyoroti nilai Silpa yang cukup tinggi, yakni Rp 484 miliar. Itu dinilai Pemerintah Kota Malang kurang maksimal dalam menyerap anggaran untuk kepentingan masyarakat.
“Nanti di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), Silpa harus habis kemudian kita targetkan di tahun 2022 yang akan dilaporkan di 2023 harus dibawah Rp 200 miliar. Itu namanya kenaikan signifikan. Kalau Silpa masih di atas Rp 200 miliar, saya rasa tidak ada niat baik menyelesaikan permasalahan klasik ini,” jelas Made, Selasa (28/06/2022).
Dikatakan Made, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang selalu mengulang permasalahan klasik. Bukan hanya terkait SilpaI, namun juga mengenai kemacetan, banjir, dan aset milik Pemkot yang belum terurus. Sehingga, menurutnya jawaban dari Wali Kota Malang yang diwakilkan oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, masih terkesan sangat normatif.
“Terkait jawaban Pak Wali yang disampaikan oleh Wawali tadi sifatnya masih normatif. Akan kami perdalam lagi, kami perintahkan komisi untuk datangkan tenaga ahli jelang hiring sebelum kami panggil OPD-OPD,” lanjutnya.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Senada dengan itu, salah satu fraksi PKB, Arief Wahyudi, menyoroti terkait aset milik Pemkot Malang yang digunakan untuk usaha masyarakat namun tidak ada kontribusi balik, yang akhirnya terjadi status hukum tanah tidak jelas kepemilikannya.
“Kawasan Pulosari banyak PKL yang tidak dikenai retribusi, kemudian lahan sebelah taman merjosari yang dimanfaatkan masyarakat sekitar tapi tidak ada kontribusi yang masuk untuk Pemkot. Lalu, dua warung disisi barat parkiran Stadion Gajayana,” kata Arief Wahyudi.
Dikatakan Arief, bahwa pihaknya mendukung kawasan penataan dan penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Malang. Namun, untuk cara yang dilakukan yakni harus bersifat humanis (sisi kemanusian, red).
Sementara itu, Wawali Kota Malang, Bung Edi, menjelaskan bahwa Pemkot Malang akan terus memperhatikan saran yang telah diberikan oleh para fraksi. Secara teknis dan detail apa yang ditindaklanjuti dalam pembahasan siap akan diikuti.
“Berkaitan debgan upaya percepatan penyerapan APBD akan terus dilakukan dengan monitoring, evaluasi, dan pengendalian secara periodik. Termasuk tanggapan balik mengenai aset yang ada di masyarakat tentu sangat tekni sekali. Saya kira eksekutif pada trek yang betul. Secara teknis dan detail apa yang ditindaklanjuti, kami siap ikuti program itu,” imbuh Bung Edi.
Pihaknya juga menambahkan, bahwa perincian dari Silpa sebesar Rp 484 miliar tersebut diantaranya, Rp 148 miliar atau 38 persen merupakan surplus pendapatan transfer yang direalisasikan setelah perubahan APBD ditetapkan. Sedangkan, untuk 62 persen sisanya merupakan Silpa dari dana BOS, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan selisih dari Pagu Anggaran dengan nilai kontrak pada pengadaan barang dan Jasa. (rsy/sit)