Bondowoso
Diskominfo Bondowoso Dilaporkan ke Kejaksaan Atas Pemakaian Dana Publikasi

Memontum Bondowoso – Salah satu aktivis LSM Bondowoso, Johan Gondrong, melaporkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bondowoso ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (14/07/2022) tadi. Pengaduan tersebut, adalah buntut dari somasi yang diajukan terkait transparansi kerja sama dengan media. Namun, karena somasi yang disampaikan tidak ada jawaban dari Diskominfo Bondowoso, sehingga diteruskan dengan aduan ke Kejaksaan.
Disampaikannya, bahwa laporan dilakukan sebagai peringatan agar kerja sama dilakukan secara transparan dan ada payung hukumnya. Bukan sebaliknya, yakni berdasarkan kewenangan pelaksana tehnisnya.
“Pertama regulasinya tidak jelas. Sehingga, besaran nominal yang dianggarkan pada media berdasarkan ketetapan pelaksananya dan bukan berdasarkan peraturan yang jelas,” kata Johan.
Disebutkannya, ada media yang terbitnya setiap minggu, namun mendapatkan anggaran lebih besar dari media harian. Ada pula, media online yang legalitasnya jelas, namun tidak diajak kerja sama. Sementara media online yang secara legal belum bisa dibuktikan legalitasnya, mendapatkan ‘jatah’ kerja sama.
Baca juga :
- THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat
- Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur
- Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD
- Siswa SMAN 3 Kota Malang Sambut Antusias MBG Ramadan
- DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Kami juga menemukan media online nasional yang jarang mempublikasi kegiatan Bupati Bondowoso, Wakil Bupati dan Sekda Bondowoso, juga mendapat nominal yang sama dengan media online yang memberitakan kegiatan Pemkab,” ujarnya.
Di samping itu, Diskominfo tidak memperdulikan media lokal, yang juga memiliki kontribusi pada Pemkab. Secara regulatif, kerja sama malahan dengan media tidak jelas. “Dalam DPA, ada dua anggaran dengan nominal kurang lebih Rp 200 juta dan Rp 500 juta. Informasinya, 75 persen anggaran tersebut sudah terserap. Ini harus kita kritisi bersama,” kata Johan.
Secara garis besar, lanjutnya, item tersebut yang dilaporkan ke Kejari. “Disamping itu ada dugaan penyimpangan yang lain, juga kami laporkan. Saya berharap, Kejari serius menangani kasus ini. Kami minta kepada Kejari untuk mengaudit anggaran Diskominfo dari tahun 2017 sampai 2022 terkait dana publikasi media. Karena kami menduga banyak pelanggaran dalam kegiatan ini,” jelasnya. (zen/gie)
















