Blitar
Satpol PP Kabupaten Blitar Gandeng Bea Cukai, Gencarkan Sosialisasi Ketentuan UU Bidang Cukai

Memontum Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, menggencarkan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Senin (28/11/2022) tadi.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar tersebut, memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022. Acara sendiri, dibuka secara resmi oleh Camat Ponggok, Purwanto dan dihadiri Muspika, perangkat desa serta perwakilan pedagang penjual rokok seluruh desa di Kecamatan Ponggok.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setya Budi, mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-215/PMK.07/2021, Satpol PP berperan sebagai fungsi penegakan hukum, membina dan mengajak masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal atau rokok yang tidak berpita cukai. “Saya mengajak pedagang, warung kelontong agar tidak menjual rokok ilegal, rokok yang tidak ada pita cukainya,” kata Rustin Tri Setya Budi.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Rustin menegaskan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan tentang Cukai ini, diharapkan menjadikan warga masyarakat bisa memahami ketentuan dalam menjual rokok. Serta, sanksi yang akan diterima apabila mengedarkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai tersebut.
“Pelanggaran Undang-undang Cukai, diantaranya adalah rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai,” jelasnya.
Lebih lanjut Rustin menyampaikan, dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Ponggok dan Kabupaten Blitar, agar tidak menjual rokok ilegal. Jangan mudah dibujuk rayu oleh sales pengedar rokok bodong. Tolak rokok ilegal. Karena barang siapa yang menjual mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sangsi pidana,” tambahnya. (jar/gie/adv)
















