Hukum & Kriminal
Divonis 12 Tahun, Terdakwa Kasus Pembunuhan Sungai Bango Kota Malang Tidak Ajukan Banding

Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus pembunuhan, M Dendi Harjono (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang sehari-harinya tinggal di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (25/01/2023) tadi. Dalam persidangan kali ini, Dendi mendengarkan putusan majelis hakim secara daring dari Lapas Kelas 1 Malang.
Atas perbuatannya tersebut, Dendi divonis melanggar Pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP, dengan penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan. Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tuntutan selama 14 tahun.
Mendengar vonis majelis hakim, Dendi mengatakan terima. Usai persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rusdianto, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
“Terdakwa terima dengan putusan dari majelis hakim. Sedangkan kami, masih pikir-pikir,” ujarnya.
Baca juga:
- Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly
- Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan Perjalanan Penumpang, PT KAI Cek Lintasan
- Jaga Stamina saat Ramadan, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Vitamin
- Sekda Budiar Dorong Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD
- Kendalikan Laju Inflasi Ramadan, Diskoperindag Pasuruan Lakukan Operasi Pasar di Ngempit
Saat ditanya terkait fakta persidangan, Rusdianto mengatakan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya. “Awalnya kerena terdakwa cemburu dengan istri korban. Sebab terdakwa menyukai korban. Terdakwa penyuka sesama jenis. Jadi saat dilokasi, dia melecehkan korban dan kemudian dihanyutkan ke sungai dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum terdakwa, tidak mengajukan banding dengan putusan tersebut. “Puas tidak puas, terdakwa menerima putusan itu,” ujar Guntur saat dikonfirmasi Memontum.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota melalui Satreskrim Polresta Malang Kota, melakukan penangkapan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MDH (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang sehari-harinya tinggal di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Penangkapan kasus ini, bermula dari temuan mayat atau pria yang diduga hanyut oleh pihak Polsek Blimbing. (gie)
















