Bondowoso

Culik Anak Majikan untuk Dieksploitasi, ART di Bondowoso Dibekuk Petugas

Diterbitkan

-

Culik Anak Majikan untuk Dieksploitasi, ART di Bondowoso Dibekuk Petugas

Memontum Bondowoso – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial N (36), warga Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, kini harus berurusan dengan Polres Bondowoso, hingga Rabu (25/01/2023) tadi. Pasalnya, N diduga telah menculik anak majikannya berinisial HHM yang masih berusia 8 bulan, warga Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, pada Senin (16/01/2023) lalu.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, mengatakan bahwa N adalah pembantu yang bekerja di rumah korban. Dalam kejadian itu, setelah N berhasil menculik HHM, kemudian sempat membawanya ke Surabaya. Dari kejadian itulah, selanjutnya dilaporkan ke Polres Bondowoso hingga petugas berhasil melacak dan menangkap N.

Kepada petugas, tersangka mengaku menculik HHM untuk dibawa ke wilayah Tangerang. Pelaku berencana ke Tengerang, untuk menemui pacarnya dan bermaksud menakut-nakuti, dengan bertujuan mengatakan bahwa HHM adalah hasil hubungan gelap dengan pelaku.

Baca juga:

Advertisement

Kapolres Bondowoso menambahkan, akibat peristiwa itu, tersangka dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76 F UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 328 KUHP sub 330 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka juga mengaku, rencana menculik HHM untuk eksploitasi di jalanan Tangerang,” ujarnya, Rabu (25/01/2023) tadi.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 baju bayi motif bebek putih dan orange, 1 celana bayi orange, 1 kaos kaki bayi orange, 1 handphone android merk Oppo, dan 1 buah ransel berwarna hitam. (zen/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas