Hukum & Kriminal
Pemilik Toko Emas Korban Kebakaran Malang Plaza Tuntut Pemenuhan Hak dan Kejelasan Tanah Bangunan
Memontum Kota Malang – Pemilik toko emas sekaligus pemilik tanah dan bangunan yang terdampak peristiwa kebakaran di Malang Plaza, Kota Malang, meminta kejelasan hukum pada pihak manajemen Pusat Perbelanjaan Malang Plaza. Pasalnya, akta kepemilikan tanah telah dikantonginya.
Melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, menyampaikan jika pemenuhan hak dan kejelasan atas kepemilikan tanah dan bangunan, berbeda dengan ganti rugi atas peristiwa kebakaran yang telah terjadi di Malang Plaza. Pihaknya menginginkan, aspek hukum atas jual beli tanah berdasarkan akta tersebut tidak diabaikan.
“Ganti rugi itu terkait dengan barang yang terbakar. Tapi menyangkut persoalan yang lain, aspek hukum jual beli tanah, kami minta itu tidak hilang dan tidak hangus. Tanahnyakan tetap ada, dasar hukumnya telah dilakukan akta jual beli,” ujar Gunadi, saat ditemui di Balai Kota Malang, Senin (08/05/2023) tadi.
Kemudian, dikatakannya jika selama 38 tahun, tidak ada realisasi pemecahan sertifikat jual beli tanah dari pihak manajemen. Sehingga, pihaknya menunggu bentuk tanggungjawab dari pihak manajemen tersebut.
“Berdasarkan akta jual beli serta surat keterangan dari notaris, bahwa sertifikat sedang dalam proses pengurusan pemecahan. Tentunya kami akan menanyakan pada manajemen agar yang menjadi hak segera terpenuhi,” katanya.
Baca juga :
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Ditambahkannya, jika pihak manajemen tidak memberikan penjelasan mengapa pemecahan sertifikat tersebut dapat tersendat hingga 38 tahun lamanya. Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, pemilik toko emas yang terkena dampak kebakaran meminta komitmen dari pihak manajemen Malang Plaza.
“Mereka tidak menjawab secara detail. Hanya ngomong bahwa sekarang lagi fokus relokasi. Ganti rugi juga belum terlalu dijawab secara spesifik. Memang butuh waktu, tapi paling tidak komitmen. Kami butuh kepastian. Soal realisasinya kapan, itu tidak masalah. Tapi komitmennya bagaimana, itu yang kami tunggu dari mereka,” lanjutnya.
Gunadi juga mengaku akan segara mengatur pertemuannya dengan pihak Manajemen Malang Plaza, untuk membahas lebih lanjut keinginan dari para pemilik toko yang terdampak kebakaran Malang Plaza.
“Kami selaku kuasa hukum para tenan mengundang Manajemen Malang Plaza agar kita bisa bertemu face to face, dua pihak agar ada solusi pembahasan secara komprehensif. Memang perlu tempat khusus, tidak bisa di tempat publik karena tidak bisa detail dan waktu terbatas. Mereka juga merespon dengan sangat baik, justru mereka ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan win-win solution,” imbuh Gunadi. (rsy/sit)