Kota Malang
Jalankan Arahan Kemendagri, Pemkot Malang Hentikan Sementara Pemberian Bansos Reguler
Memontum Kota Malang – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) akan ditunda untuk sementara waktu. Hal itu dilakukan, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjaga netralitas dan mencegah potensi konflik yang mungkin timbul saat pesta demokrasi berlangsung.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan jika hal tersebut selain merupakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga dari arahan DPR RI. Terutama, terkait untuk Bansos yang bersifat reguler.
“Sementara ini, Bansos yang tidak terkait dengan kebutuhan prioritas, seperti bantuan korban bencana, memang sebaiknya ditunda dahulu hingga Pilkada selesai. Itu juga menjadi salah satu arahan dari Kemendagri dan DPR RI saat ke Jakarta beberapa waktu lalu,” kata Pj Wali Kota Iwan, Jumat (15/11/2024) tadi.
Baca juga :
Kebijakan pemberian Bansos tersebut, tambahnya, bukan diberhentikan sepenuhnya. Namun, dibatasi untuk yang bersifat mendesak atau yang prioritas. Seperti, korban bencana alam dan yang memang sangat membutuhkan.
“Bansos untuk masyarakat yang sangat membutuhkan, terutama korban bencana, tetap diperbolehkan. Namun, yang reguler akan dihindari dulu untuk menjaga kenyamanan dan kelancaran Pilkada,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut nantinya akan diterbitkan Surat Edaran (SE) resmi dari Kemendagri yang mengatur lebih detail tentang kriteria dan batasan Bansos selama periode Pilkada. Di dalam edaran tersebut juga akan dijelaskan poin-poin mengenai prioritas yang tetap dapat diberikan dan bantuan yang harus ditunda.
“Nanti di SE akan ada kriteria yang jelas, mana yang boleh disalurkan dan mana yang tidak. Tujuannya untuk menghindari interpretasi yang berbeda-beda terkait pemberian bansos saat Pilkada,” imbuh Iwan. (rsy/sit)