Kabupaten Malang

Plh Sekda Nurman Optimis Usulan Hasil Selter Disetujui Kemendagri Meski Disnaker dan RS Kanjuruhan Ditunda

Diterbitkan

-

Plh Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (ist)

Memontum Malang – Pelaksanaan seleksi terbuka (Selter) untuk tujuh kepala dinas, badan hingga asisten di Pemkab Malang, menyisakan rekomendasi dari Kemendagri. Itu karena, dari hasil Selter dan pengajuan satu nama untuk menempati posisi masing-masing posisi dari tiga nama yang lolos, sudah diajukan Pemkab Malang. Hanya saja, siapa sangka dari tujuh Selter yang sudah dilakukan, nyatanya hanya lima yang diajukan ke Kemendagri.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa memang dari tujuh Selter yang dilakukan, ada dua yang dilakukan penundaan. Dua yang ditunda itu, yakni untuk Direktur RSUD Kanjuruhan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang.

“Selain menunggu rekomendasi Kemendagri, pengajuan untuk RS Kanjuruhan (Direktur) dan Disnaker, tidak diajukan. Itu karena, ada beberapa pertimbangan,” kata Nurman, Selasa (19/11/2024) tadi.

Salah satunya, tambah Nurman, yaitu karena akan diajukan bersamaan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga, ada total empat dinas yang nantinya menyusul.

Advertisement

Baca juga :

“Dinkes, DLH akan diajukan bersamaan dengan RS Kanjuruhan dan Disnaker. Sehingga, menyusul nanti ada empat,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, dalam Selter yang sudah dilakukan Pemkab Malang, untuk calon Direktur RSUD Kanjuruhan dan Kepala Disnaker serta lima lainnya, sebenarnya sudah muncul tiga nama. Adapun sesuai urutan huruf untuk Direktur RSUD Kanjuruhan, yakni Arief Budi Santoso, Bobi Prabowo dan Nur Rochmah. Sedangkan untuk di posisi calon Kepala Disnaker, diantaranya ada Indra Setiawan, Liswan Nobiyana Tulee dan Yudhi Hindharto.

Yang menarik, dalam proses Selter yang sudah berlangsung dan telah tiga bulan diajukan, ternyata ada beberapa nama yang sudah tidak memenuhi persyaratan. Itu karena, jika disesuaikan dengan NIP (nomor induk pegawai) telah berusia lebih 58 tahun. Angka itu, terhitung sejak nantinya dilantik.

“Untuk batas usia 58 tahun, itu memang disesuaikan pertanggal pelantikan. Meski demikian, kami yakin pimpinan paham dan satu nama yang nantinya direkomendasi, itu pastinya tidak melewati itu. Walaupun, ada rentan waktu antara pengajuan dan rekomendasi nantinya turun. Tapi, saya yakin mereka jauh lebih paham,” ungkap Nurman.

Advertisement

Perlu diketahui, dari total tujuh Selter yang sudah memunculkan tiga nama itu, sebanyak dua nama yang memiliki batas lebih 58 tahun. Dua nama itu, masuk di Selter Diskominfo dan BPBD. Khusus Diskominfo, satu nama juga sudah meninggal dunia. (sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas