Surabaya

Urunan Beli Sabu, 3 Arek Surabaya Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Tiga Terdakwa Narkoba (Rompi Hijau)

Memontum Suràbaya—Sidang Narkoba dengan tiga terdakwa diantaranya Joseph Vincentius Imanuel Pasaribu, warga Jl Dukuh Kupang Timur X / 52 Surabaya, Moch Satriya Bayu Aji, warga Jl Dukuh Kupang Timur gg 31 no 46 Surabaya dan terdakwa Agustinus Pasaribu, warga Jl Girilaya VII no 1 Surabaya. Sidang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya dengan Ketua Hakim Majelis Yulisar SH Mhum dan Jaksa Penuntut Umum M Fadill SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, M Fadil membacakan terpisah tuntutan terhadap 3 terdakwa. Meskipun mereka ditangkap bersamaan.

Ketiga terdakwa Joseph Vincentius Imanuel Pasaribu, Moch Sàtriya Bayu Aji , dan Agustinus Pasaribu, tertunduk tegang saat mendengarkan tuntutan Jaksa.

JPU menyatakan jika terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana menawarkan, untuk dijual menjual dan membeli menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, yang diatur dan diancam dalam pasal 112 KUHP.

Advertisement

”Menjatuhkan terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan penjara, Undang-Undang RI no 35 Tahun 2009. Dengan Barang Bukti satu buah Hp merk Ipon, satu pipet kaca, barang haram untuk dimusnahkan,” jelas Jaksa Penuntut Umum M Fadill.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa telah ditangkap oleh polisi pada tanggal 18 September 2017 di Jl Dukuh Kupang Timur X no 52 Surabaya.

Setelah pakai barang haram ketiga terdakwa membeli secara patungan masing masing Rp 50.000 dengan berat 0,38 gram yang akan dipakai bersama-sama, yang berdasarkan hasil lab termasuk Metafetamina golongan 1 no urut 61. Dari tiga penangkapan yang bersamaan ini, oleh penyidik di split menjadi 3 berkas. (sri/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas