Surabaya

Dua Terdakwa Guru Ngaji Benarkan Keterangan Saksi Soal Hohohihe

Diterbitkan

-

Dua Guru Ngaji saat di persidangan.

Memontum Surabaya—Setan apa yang masuk di dalam tubuh terdakwa Achmad Syafi,i alias Kris bin Chodir Djailani (36) warga Jl Medokan Semampir Indah 296 Surabaya dan Sunarto alias Muchammad Sunarto bin Mujimin (35) warga Medokan Semampir Indah 88 Surabaya. Hingga mereka tega melakukan perbuatan yang senonoh pada korban. Padahal mereka berdua guru ngaji .

Karena perbuatannya yang bejat, akhirnya kedua terdakwa didudukan di kursi pesakitan. Sidang yang digelar di R Kartika Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hariyanto SH Mhum dengan Jaksa Penuntut Umum Darwis.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 saksi, 4 diantaranya saksi korban. Diceritakan saksi bahwa kejadian bermula saat mengaji dan dilakukan oleh guru ngajinya sendiri. Kata saksi bahwa pada waktu usai mengaji, saat korban akan pulang. Namun dielak oleh terdakwa dengan alasan diminta untuk mencabut uban yang tumbuh di kepala terdakwa.

Berikut korban diajak masuk ke ruang perpustakaan. Selanjutnya sambil rebahan terdakwa yang sedang dicabut ubannya, mulai meraba-raba paha korban.

Advertisement

Ironisnya ketika korban hendak berteriak, secepat itu tangan terdakwa membungkam mulut korban sambil berkata jangan teriak diluar ada orang. Setelah berhasil membungkam mulut korban kembali tangan terdakwa meraba raba korban. Setelah itu, terdakwa melancarkan aksi hohohihe nya.

Setelah puas menjalankan aksi bejatnya, terdakwa menyuruh korban pulang sambil berpesan, agar tidak menceritakan perbuatannya pada orang lain. Hal tersebut tidak dilakukan hanya sekali, tapi dilakukan berulang-ulang hingga tercium perbuatan bejatnya. Tidak seharusnya hal ini dilakukan oleh seorang guru ngaji.

Akibat dari perbuatannya, kini terdakwa dijerat dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terdakwa Achmad dan terdakwa Sunarto (berkas terpisah) yang didampingi kuasa hukumnya Fariji SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membenarkan semua keterangan saksi, dan keduanya dijerat dalam Pasal yang sama. (sri/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas