Kota Malang

Pemkot Malang Gelontorkan Anggaran Rp 8,2 Miliar untuk Beasiswa Tahun 2025

Diterbitkan

-

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Malang, Achmad Sholeh. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kembali menggelontorkan anggaran untuk mendukung pendidikan masyarakat miskin berprestasi. Yakni, dengan total anggaran kurang lebih Rp 8,2 miliar yang digelontorkan untuk 577 pelajar dan mahasiswa.

Kepala Bagian Kesra Kota Malang, Achmad Sholeh, menyampaikan bahwa jumlah penerima di tahun 2025 ini, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. “Tahun lalu, penerima beasiswa berjumlah 522 orang. Sedangkan untuk tahun ini, bertambah menjadi 577 penerima. Artinya, ada kenaikan sekitar 25 orang,” kata Sholeh, Kamis (31/07/2025) tadi.

Diuraikannya, dari 577 tersebut, sebanyak 305 siswa berasal dari jenjang SMA/SMK/Madrasah Aliyah dan 272 lainnya adalah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Bantuan sendiri, disalurkan setiap tiga bulan sekali.

“Untuk jenjang SMA sederajat, penerima memperoleh Rp 440 ribu perbulan. Sehingga, total Rp1.320.000 pertriwulan. Sementara untuk mahasiswa, mendapatkan Rp 2 juta perbulan atau Rp 6 juta setiap triwulan. Beasiswa ini sudah disalurkan dua triwulan dan tentunya dipantau secara ketat,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Dikatakannya, bahwa setiap penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan tahap berikutnya. Dalam SPJ tersebut mencakup penggunaan dana, seperti pembayaran UKT, pembelian alat tulis, transportasi, hingga kebutuhan pendidikan lainnya.

“Itu harus ada bukti tertulis dan disetorkan ke Kesra. Kalau SPJ nya sesuai, baru bisa dicairkan untuk tahap triwulan berikutnya,” tambahnya.

Lebih lanjut Sholeh menegaskan, bahwa program beasiswa tersebut menyasar warga Kota Malang yang miskin dan berprestasi, dengan syarat memiliki KTP dan KK Kota Malang. Selain itu, penerima tidak boleh menerima beasiswa dari pihak lain, baik kampus maupun lembaga lainnya.

“Makanya, kami minta surat keterangan dari sekolah atau kampus bahwa mereka tidak sedang menerima beasiswa lain. Tidak boleh dobel,” tegasnya.

Advertisement

Adapun proses seleksi dilakukan pada akhir tahun sebelumnya dan sudah ditetapkan melalui SK Wali Kota pada Desember 2024. Meski banyak pendaftar yang mengantre, Sholeh menyebut keputusan penambahan jumlah penerima menjadi kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Yang antre tentu ada. Tapi kami hanya menyajikan data, keputusan akhirnya ada di TAPD,” imbuh Sholeh. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas