Kota Malang

Pemkot Malang Usulkan 112 Formasi PPPK Paruh Waktu

Diterbitkan

-

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Sebanyak 112 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, diusulkan oleh Pemerintah Kota Malang pada tahun 2025 ini. Dari jumlah tersebut, 98 formasi diperuntukkan bagi tenaga teknis, sedangkan sisanya terbagi untuk 12 guru dan 2 tenaga kesehatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menyampaikan bahwa pengusulan tersebut didasarkan pada kebutuhan perangkat daerah sekaligus menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. “Usulan 112 formasi ini sudah sesuai ketentuan dalam surat edaran Menpan-RB. Pemkot Malang juga sudah menyelesaikan seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi syarat,” kata Hendru, Kamis (21/08/2025) tadi.

Menurut Hendru, keberadaan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang tidak tersedia formasi PPPK penuh waktu. “Teman-teman yang tidak tersedia formasinya, dimasukkan ke paruh waktu. Gaji mengikuti gaji honor sekarang dan tidak masuk belanja pegawai,” jelasnya.

Baca juga :

Advertisement

Hendru menegaskan, meskipun berbeda penyebutan, status PPPK paruh waktu sah secara hukum dan setiap pegawai akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Legal dan sudah sah. Prosesnya sama dengan PPPK, hanya saja sifatnya paruh waktu,” tambahnya.

Saat ini, gaji honorer di Kota Malang sudah menyesuaikan Upah Minimum Regional (UMR), dengan besaran tertinggi mencapai Rp 3,5 juta perbulan. Ketentuan tersebut, nantinya juga berlaku bagi PPPK paruh waktu.

“Sesuai dengan Standart Harga Satuan (SHS) itu sudah dinaikkan Rp 3,5 paling tinggi,” imbuh Hendru. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas