Hukum & Kriminal
Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Kejati Jatim Sita Rp 3 Miliar dan 3 Aset Tanah

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah tahun 2020, di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema). Bahkan akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 22,6 miliar. Sementara dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menyeret mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan, sebagai tersangka.
Dalam pengembangan ini, Kejati Jatim melakukan penyitaan uang dan sejumlah aset tanah di Kota Malang, Rabu (20/08/2025) kemarin. Penyitaan ini dilakukan, untuk mengamankan aset yang diduga kuat terkait dengan perkara korupsi pengadaan tanah di Polinema.
Dalam kegiatan penyitaan, Tim Penyidik Kejati Jatim dibantu Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Tim Bidang Intelijen Kejari Kota Malang. Sementara objek yang disita, uang sebesar Rp 3.020.560.000. Jumlah ini, menambah total uang yang telah disita menjadi Rp 5.422.468.900. Hal ini dikarenakan, pada 29 April 2024 lalu, Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp 2.401.908.900.
Baca juga :
Penyitaan uang Rp 3,020 miliar itu, disaksikan oleh dua saksi, yakni Wakil Direktur II Polinema, Jaswadi dan Kabag Perencanaan Keuangan Polinema, Frinta Pratamasari. Setelah penyitaan uang, tim penyidik melanjutkan dengan menyita dan memasang plang sita pada 3 bidang tanah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Diantaranya, tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8918, 8917 dan nomor 9055.
Penyitaan aset ini dilakukan, untuk kepentingan penyidikan, sesuai Pasal 38 Ayat (1), 39 KUHAP, Pasal 30 Ayat (1) Huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 Jo UU No 11 tahun 2021. Aset disota karena dikhawatirkan dijual atau dialihkan kepada pihak lain, sebagai barang bukti terjadinya tindak pidana korupsi dan untuk memudahkan proses pemulihan aset. Selain itu, tujuan utama penyitaan ini adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang mungkin timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan sita aset merupakan kegiatan Tim Penyidik Kejati Jatim.
“Kami hanya sebatas mendampingi dan mengamankan saja,” kata Agung, Kamis (21/08/2025) tadi. (gie)
















