Hukum & Kriminal

Masih Pertimbangkan Amar Putusan, Majelis Hakim Tunda Sidang Vonis Dugaan TPPO

Diterbitkan

-

SIDANG: Pelaksanaan sidang di PN Kota Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, PT NSP Cabang Malang, kembali dihadirkan di ruang persidangan PN Kota Malang, Senin (08/09/2025) tadi.

Sejumlah terdakwa itu, masing-masing Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang kembali dihadirkan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Hanya saja, dalam momen yang mendebarkan itu, harus ditunda karena majelis hakim masih belum siap dengan amar putusannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi, mengatakan bahwa majelis hakim masih mempertimbangkan lebih lanjut terkait amar putusan yang masih disusun. “Jadi, majelis hakim masih belum bersepakat terkait dengan amar putusan. Hakim masih melakukan musyawarah lebih lanjut terkait amar putusannya. Sidang ditunda pada Rabu (10/09/2025),” ujarnya, saat ditemui usai persidangan.

Dijelaskannya, karena penahanan para terdakwa sudah mendekati batas waktu, maka putusan harus dibacakan pada persidangan Rabu besok. “Terkait diputus berapa lama dan pasalnya apa, itu merupakan kewenangan dari hakim. Tapi yang jelas putusan harus segera dibacakan, karena telah mendekati batas waktu penahanan terdakwa,” ungkapnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, berharap kepada majelis hakim untuk dapat melihat secara jelas kasus ini. Sehingga, putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban.

“Sebenarnya saat sidang agenda tuntutan, ternyata unsur TPPO tidak terbukti dan lebih mengarah kepada unsur pelanggaran administrasi. Oleh karenanya kami berharap kepada majelis hakim, tidak mengesampingkan segala fakta persidangan termasuk keterangan dari saksi korban,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Kota Malang, dalam sidang agenda tuntutan menyatakan bahwa unsur TPPO tidak terpenuhi. Karena dari fakta persidangan yang telah berjalan, perbuatan terdakwa lebih memenuhi unsur pidana penempatan dan perekrutan ilegal CPMI.

Yakni, diduga melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat I ke 1 KUHP. JPU menuntut terdakwa Hermin, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, untuk terdakwa Dian Permana dan Alti dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas