Kota Malang

Wali Kota Malang Serahkan SK Pengangkatan untuk 1.728 PPPK

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan PPPK Tahap II Tahun 2024. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 1.728 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024, di Gedung Graha Purva Praja, Selasa (30/09/2025) tadi.

Pria nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, itu menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tentu, diharapkan dapat memperkuat organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

“PPPK ini kita tempatkan sesuai kebutuhan. Saya berharap dengan PPPK ini bisa menjaga dan memperkuat OPD Kota Malang,” ujar Wali Kota Wahyu.

Kemudian, dikatakannya bahwa PPPK berstatus kontrak lima tahun akan terus dievaluasi. Karenanya, dirinya tidak ingin apabila setelah dilakukan pengangkatan, itu kinerja PPPK malah menurun.

Advertisement

“Karena nanti setiap lima tahun akan kami evaluasi. Kalau baik akan dilanjutkan, kalau tidak tentu akan menjadi pertimbangan,” tegasnya.

Baca juga :

Adapun dari total 1.728 formasi, terbesar ditempatkan di tenaga teknis sebanyak 1.404 orang, kemudian tenaga guru 312 orang dan tenaga kesehatan 12 orang. Sebaran terbanyak sendiri, ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan jumlah 604 orang, Dinas Lingkungan Hidup 493 orang dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) 145 orang.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menambahkan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan upaya penyelesaian status tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. “Alhamdulillah, dengan formasi tahun 2024 ini, status tenaga non-ASN di Pemkot Malang bisa diselesaikan. Tinggal menyisakan 112 tenaga paruh waktu yang masih dalam proses,” tutur Hendru.

Menurut Hendru, PPPK tersebut tetap akan mendapat penilaian kinerja layaknya PNS melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Faktor kedisiplinan menjadi penilaian krusial dalam menentukan perpanjangan kontrak. “Kalau ada pelanggaran, tentu ada mekanisme hukuman yang diberlakukan sesuai ketentuan,” imbuh Hendru. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas