Kota Malang
Angkat 96 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan, Wali Kota Sutiaji Ingatkan Peningkatan Layanan Kesehatan
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang resmi mengangkat 96 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru (Tenaga Kesehatan) Formasi Tahun 2021, di Lantai 4 Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (09/02/2022). Dalam pengangkatan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, secara simbolis menandatangani Keputusan Pengangkatan PPPK tenaga kesehatan tersebut dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala BKAD Kota Malang, Subhan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sutiaji berpesan kepada mereka agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dan selalu bersyukur dengan nikmat yang sudah diberikan oleh Allah.
“Kalau kita dikasih kenikmatan, gunakan untuk bantu yang lain. Karena, banyak hal yang bisa dilakukan. Niatkan semuanya itu biar nilainya tambah dan serahkan semua pada tuhan. Kalau diserahkan pada tuhan, pasti akan menjalankan sesuai tuntutan secara otomatis,” ujarnya.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
Selain itu, menurutnya hal tersebut sejalan dengan misi Wali Kota Malang, yaitu menjamin akses dan kualitas pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya bagi semua warga. Dimana, peningkatan layanan kesehatan menjadi prioritas utama kinerja Wali Kota Sutiaji, di masa kepemimpinannya.
“Dengan penambahan tenaga kesehatan ini, harapannya layanan kesehatan di Kota Malang semakin lebih baik lagi. Terlebih di masa pandemi Covid-19, tenaga kesehatan menjadi ujung tombak penanganan Covid-19” tambahnya.
Lebih lanjut Wali Kota Sutiaji juga meminta kepada PPPK Tenaga Kesehatan, untuk terus memberikan sosialisasi dan literasi pada masyarakat untuk terus memperketat protokol kesehatan selama masa pandemi. (cw2/sit)