Kota Malang

Razia Dua Toko Miras, Satpol PP Kota Malang Temukan Pelanggaran Izin dan Penjualan

Diterbitkan

-

MINOL: Razia Minol di wilayah Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penjualan Minuman Beralkohol (Minol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, melakukan razia di dua toko yang berada di wilayah Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (07/10/2025) kemarin.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati, menyampaikan bahwa dua toko yang disasar petugas, yakni Toko Girun dan Warung Mandiri Jaya. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui melanggar aturan izin usaha dan menjual minuman beralkohol tidak sesuai ketentuan.

“Kalau yang Toko Girun itu izinnya berakhir sampai 10 Oktober 2025, sedangkan Warung Mandiri Jaya berakhir sampai dengan tahun 2027, bulannya saya lupa. Ini berawal dari pengaduan dari masyarakat yang melaporkan adanya penjualan minol tanpa izin. Setelah kami cek di lapangan, ternyata benar kedua toko ini tidak berizin,” jelas Murni, Rabu (08/10/2025) tadi.

Dikatakannya, izin dari Toko Girun itu juga tidak sesuai dengan alamat tempat usaha. Di dalam data izin tercatat di Jalan Muharto Gang 7. Namun, lokasi toko berada di tepi Jalan Raya Muharto.

Advertisement

“Otomatis harusnya masuk ke Jalan Gang 7. Jadi tidak ada nomor tempat usahanya. Mereka juga menjual kepada anak-anak di bawah usia 21 tahun. Jadi ini masuk dalam pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 2,” tambahnya.

Baca juga :

Dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah botol Minol golongan A, B dan C sebagai barang bukti. Penanggung jawab toko langsung diperiksa di tempat karena pemilik tidak berada di lokasi.

“Yang kami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu penanggung jawabnya, bukan pemilik. Kalau untuk Warung Mandiri Jaya, pemiliknya yang kami periksa karena sesuai nama di NIB-nya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, mengatakan bahwa kedua toko akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Sanksinya mengacu pada Perda, dengan ancaman maksimal tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp 50 juta. Keputusan besarnya denda nanti akan ditentukan hakim,” ucap Denny.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa saat petugas datang ke lokasi, kedua toko dalam keadaan terbuka dan aktif beroperasi. Meskipun tidak sedang melayani transaksi.

“Kondisi itu sudah cukup menjadi dasar kuat bahwa toko tersebut masih menjual minuman beralkohol,” imbuhnya. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas