Politik
Bapemperda DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Lima Raperda Inisiatif, Ini Alasannya

Memontum Trenggalek – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka menyusun bahan pertimbangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada pimpinan DPRD.
“Hari ini kita melaksanakan rapat bersama eksekutif, dalam rangka memberikan pertimbangan atas perubahan Perda No 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini juga sebagai konsekuensi dari terbitnya Permendagri No 9 tahun 2019 yang kemudian diubah menjadi Permendagri No 7 tahun 2024,” kata Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025) tadi.
Selain itu, Bapemperda DPRD Trenggalek juga menunda pembahasan lima Ranperda inisiatif DPRD, karena belum melalui tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur. Keputusan tersebut diambil, untuk memastikan seluruh Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Tadi kita juga memberi pertimbangan terkait dengan 5 Raperda inisiatif dari DPRD yang telah berjalan beberapa hari pembahasannya. Karena belum ada harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jatim, maka kita menyarankan untuk menunda prosesnya sambil menunggu hasil lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca juga :
Samsul menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, setiap Raperda dari legislatif wajib melalui harmonisasi oleh Kemenkumham. “Proses itu melibatkan verifikasi, rujukan asas hukum, serta penyesuaian norma agar Perda tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Dan ini memang memerlukan waktu, tapi kita terus berkoordinasi dengan Kanwil agar segera diverifikasi. Karena Perda inisiatif dari teman-teman DPRD ini sifatnya urgent dan perlu segera diselesaikan,” ujar Politisi PKB itu.
Dirinya menyampaikan, dari total 16 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025, DPRD Trenggalek telah menyelesaikan tujuh Ranperda. Sebanyak lima Ranperda masih menunggu hasil harmonisasi, sedangkan sisanya masih dalam tahap pembahasan.
Bapemperda mengaku, tak ingin terburu-buru dalam penyusunan regulasi, utamanya yang ada kaitannya dengan desa. Oleh karena itu, pihaknya memilih menunda pembahasan Perda Desa karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.
“Kami tidak berani melanjutkan pembahasan Perda terkait desa sebelum PP turun, supaya tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” imbuhnya.
Disinggung soal target penyelesaian 16 Raperda di tahun 2025, Samsul menyebut hanya ada 12 Raperda yang bisa diselesaikan tahun ini. Hal ini diakuinya, ada beberapa kendala terkait penyesuaian peraturan di atasnya. (mil/gie)
















