Politik
Pansus II DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pokok-pokok keuangan daerah. Salah satu alasan penundaan Raperda, dikarenakan dari pihak pemrakarsa ingin meminta waktu untuk menambahkan materi lagi di dalam pembahasan Raperda. Bahkan, pihak eksekutif sebagai penyusun draf dinilai masih mengacu peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang lama.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menunda pembahasan Raperda tentang pokok-pokok keuangan daerah dan belum ada progres yang signifikan. “Untuk sementara rapat saya skors dahulu. Kita akan bahas kembali, insyaallah kita targetkan pertengahan November Raperda ini sudah selesai,” ucap Alwi saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021) siang.
Alwi menuturkan, ada beberapa persoalan mendasar tentang draf yang disusun oleh eksekutif belum mengacu pada Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka dari itu, harus ada penyesuaian lagi sebelum dibahas lebih lanjut.
“Secara umum, masih belum masuk ke pasal-pasal. Karena perlu ada materi tambahan sebelum dibahas,” imbuhnya.
Politisi Partai PKS ini menyampaikan, pembahasan Raperda pokok-pokok keuangan daerah memiliki waktu 1,5 bulan hingga pengesahannya pada pertengahan November 2021.
“Masih ada waktu, semoga semuanya bisa segera terealisasi,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek ini. (mil/sit)