Kota Malang

Satpol PP Kota Malang Catat Pergeseran Pelanggaran Perda, Aktivitas PKL Naik sepanjang 2025

Diterbitkan

-

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. (ist)

Memontum Kota Malang – Sepanjang tahun 2025, pola pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Malang menunjukkan pergeseran. Jika sebelumnya reklame menjadi pelanggaran yang paling banyak ditindak, kini kasus tersebut justru mengalami penurunan. Sebaliknya, aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik baru mulai menjadi perhatian aparat penegak Perda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa pelanggaran Perda terkait PKL meningkat antara 20 hingga 25 persen, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut dipicu oleh munculnya lokasi-lokasi baru yang tidak sesuai peruntukan.

“Termasuk juga muncul lokasi-lokasi baru yang tidak sesuai peruntukan, seperti di Jalan Veteran itu kan menjamur di sana. Kemudian ada juga muncul di sekitar Museum Brawijaya. Kira-kira di angka 20 sampai 25 persen,” kata Heru, Jumat (16/01/2026) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Selain itu, menurutnya limpahan PKL dari Pasar Mergan dan Pasar Gadang, juga mulai meluas hingga mendekati persimpangan dan akses menuju jembatan. “Kalau dilihat dari titiknya, ada peningkatan. Lokasi yang sebelumnya tidak ada PKL, sekarang muncul,” tambahnya.

Meski begitu, Heru juga mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam mematuhi Perda secara umum. Hal itu tercermin dari menurunnya jumlah pelanggaran sepanjang 2025.

“Terima kasih kepada masyarakat Kota Malang. Secara umum pelanggaran Perda mengalami penurunan,” ujarnya.

Penurunan paling signifikan terjadi pada pelanggaran Perda reklame. Banyak pelaku usaha dinilai sudah memahami ketentuan pemasangan reklame, sehingga jumlah pelanggaran hingga kasus yang berlanjut ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ikut menurun. “Pelanggaran reklame sangat turun. Di tipiring pun reklame sekarang jauh berkurang,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas