Kota Malang

Gencarkan Penegakan Perda, Satpol PP Kota Malang Sasar Pembuang Sampah Sembarangan

Diterbitkan

-

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda), melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pada tahun 2025 ini, bukan hanya menindak pelanggaran umum seperti Minuman Beralkohol (Minol), Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame dan tindakan prostitusi, namun juga memperluas cakupan dengan menindak pembuang sampah sembarangan.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Februari 2025 ini, lebih dari 40 kasus Tipiring yang ditangani. Terbaru, nantinya akan dilakukan pada 26 Februari 2025, sidang Tipiring untuk pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.

“Kemarin, kami sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Mereka kami proses melalui sidang tipiring nanti di 26 Februari 2025,” kata Heru, Rabu (19/02/2025) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Kemudian, ditambahkannya bahwa sepanjang tahun 2024 lalu ada ratusan kasus yang disidangkan melalui tipiring. Pelanggaran reklame menjadi salah satu kasus Tipiring yang paling dominan di sepanjang tahun 2024 maupun di awal tahun 2025 ini.

“Penertiban reklame ini terkait perizinan. Kami awali dengan pengawasan, jika masih melanggar, baru kami lakukan penindakan. Rata-rata denda tipiring untuk pelanggaran reklame berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Namun, ada juga denda yang lebih besar, seperti reklame milik BUMN yang pernah kami tindak hingga Rp 5 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk saat ini Satpol PP Kota Malang aktif menegakkan 15 Perda yang masih berlaku. Selain itu, ada beberapa Perda nonaktif yang meski belum dicabut, namun dinilai tidak memiliki pelanggaran signifikan.

“Kami berharap dengan dilakukan penegakan hukum ini, lingkungan Kota Malang dapat menjadi lebih tertib, nyaman dan bersih, sekaligus juga memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda,” imbuh Heru. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas