Lumajang
Raker Libatkan Badan Pendapatan, Komisi C DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi PAD

Memontum Lumajang – Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja (Raker) bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lumajang, Selasa (20/01/2026) tadi. Gelaran yang dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H Zainal, ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025, yang dinilai masih belum optimal di sejumlah sektor pajak.
Dalam Raker itu, Komisi C menemukan masih adanya beberapa objek pajak yang belum mencapai target. Khususnya, pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Evaluasi kinerja Badan Pendapatan itu, menjadi perhatian utama, termasuk perlunya verifikasi lapangan dan peninjauan kembali nilai pajak. Selain itu, Badan Pendapatan juga didorong untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan wajib pajak, agar tidak terjadi penghindaran pajak akibat minimnya informasi.
Baca juga :
Selain beberapa poin itu, Ketua Komisi C juga menekankan akan pentingnya sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam menggali potensi PAD dari berbagai sektor. Mulai dari perizinan hingga pendapatan.
“Saya contohkan di sektor UMKM, yang memiliki potensi besar untuk dijadikan wajib pajak. Sehingga, perlu diberikan kemudahan dalam proses perizinan sebagai langkah mendorong kepatuhan dan peningkatan pendapatan daerah,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Lumajang, M Rizal, menyoroti pentingnya percepatan digitalisasi pajak yang disertai pengawasan dan koordinasi lintas sektor. “Komisi C juga meminta Badan Pendapatan menerapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang mengelak membayar pajak. Serta, segera mengoptimalkan seluruh potensi PAD yang masih dapat dimaksimalkan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang,” ujarnya. (hms/adi/gie)
















