Kota Malang
Pemkot Malang Segera Terbitkan SE untuk Penataan Pasar Takjil

Memontum Kota Malang – Menjelang pelaksanaan Puasa Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melokalisir titik-titik penjualan takjil. Hal itu dilakukan, guna mencegah kemacetan dan menjaga ketertiban umum.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa hal itu dilakukan karena berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya. Terutama, seperti di kawasan Soekarno-Hatta, yang kerap mengalami kepadatan lalu lintas akibat banyaknya pedagang takjil di tepi jalan.
“Takjil nanti kita lokalisir, kita tempatkan masuk ke dalam. Seperti di Soekarno-Hatta kemarin kan jadi macet. Nanti kita kerja sama dengan Taman Krida Budaya dan beberapa titik lain,” ujar Wali Kota Wahyu, Jumat (13/02/2026) tadi.
Baca juga :
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan bukan untuk membatasi aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM), namun untuk menata agar tidak mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan masyarakat. Apabila di lokasi tertentu tidak tersedia lahan memadai, maka akan dilakukan pengaturan lalu lintas serta pembatasan jam operasional.
“Setelah waktu berjualan selesai, area wajib segera dibersihkan,” tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa regulasi penataan pedagang kaki lima (PKL) selama Ramadan saat ini tengah difinalisasi dalam bentuk Surat Edaran (SE). Karena beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih memberikan masukan, terutama terkait penentuan titik-titik PKL, mengingat jumlah pedagang tahun ini diperkirakan meningkat.
“SE sudah dalam proses, tinggal harmonisasi. Sebelum Ramadan harus keluar supaya semua bisa melakukan persiapan,” imbuh Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)











