Kota Malang
Tinjau Pasar Takjil, Wali Kota Malang Temukan Pelanggaran Pemasangan Tenda di Trotoar

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, meninjau langsung lokasi Pasar Takjil di Jalan Sulfat dan Jalan Soekarno Hatta, Kamis (19/02/2026) sore. Dalam peninjauan itu, ditemukan adanya tenda yang berdiri di trotoar, padahal area tersebut secara tegas dilarang untuk aktivitas jual beli.
Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyampaikan bahwa larangan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Malang yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu. Selain melanggar aturan, keberadaan pedagang itu dinilai memicu kemacetan.
“Kita sudah buat di dalam SE itu dilarang ada penjualan di trotoar. Karena ini mengganggu lalu lintas. Mereka yang beli itu kan berhenti, akhirnya banyak kemudian mengganggu lalu lintas,” kata Wali Kota Wahyu.
Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti dampak langsung terhadap pejalan kaki yang kehilangan ruang aman untuk berjalan. “Nanti kalau terjadi sesuatu terhadap pejalan kaki, pemerintah lagi yang disalahkan. Padahal kita sudah mengatur. Kita ini sama-sama menjaga, kita melarang tapi ada solusi, silahkan ada tempat yang sudah kita siapkan,” tuturnya.
Tenda yang melanggar aturan tersebut, ujarnya, tentunya berpotensi dibongkar. Namun, Pemkot Malang akan mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Itu dilakukan, sebagai upaya menjaga kenyamanan bersama, khususnya selama Ramadan.
Baca juga :
“Nanti ada teguran pertama, kedua, ketiga. Kalau tidak dibongkar, akan kami bongkar sendiri,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolresta Malang Kota, AKBP Putu Kholis Aryana, menyampaikan bahwa adanya indikasi praktik tidak transparan terkait pemasangan tenda. Saat berdialog dengan pedagang, banyak yang mengaku memperoleh lapak melalui perantara, mulai dari teman, saudara, hingga media sosial, tanpa mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
“Kesan kami, pihak yang mendirikan tenda, menawarkan, menerima pembayaran, dan yang berdagang saling menutupi. Ini akan kami selidiki,” ucap Putu Kholis.
Jika nantinya pedagang merasa dirugikan, lanjutnya, kasus tersebut berpotensi masuk kategori penipuan. “Kalau ada yang merasa tertipu, bisa dilaporkan. Itu bukan pungli karena pelakunya bukan aparatur negara,” tambahnya.
Dalam hal ini, nantinya Polresta Malang Kota akan memastikan dan menelusuri alur pihak yang memfasilitasi pemasangan tenda hingga pihak yang menerima pembayaran. (rsy/sit)












