Kota Malang

Bahas Ranperda Parkir, DPRD Kota Malang dan Pemkot Sepakat Skema Bagi Hasil Maksimal 70 Persen

Diterbitkan

-

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang telah menyepakati sejumlah poin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Parkir. Meski secara prinsip telah disepakati, namun regulasi tersebut masih menunggu proses pengesahan melalui rapat paripurna DPRD.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengatakan bahwa pembahasan Raperda Parkir tersebut sudah selesai dan tidak ada perubahan signifikan dari hasil evaluasi provinsi. “Secara prinsip sudah selesai. Kemarin sudah dibicarakan antara Pemkot Malang dengan DPRD terkait perubahan dari provinsi. Tidak ada hal yang signifikan yang diubah,” ujar Arief, Kamis (12/03/2026) tadi.

Salah satu poin yang mengalami penyesuaian, ujarnya, adalah skema pembagian hasil antara pengelola parkir dan Pemerintah Kota Malang. Jika sebelumnya pembagian ditetapkan secara tetap sebesar 70 persen untuk pengelola, kini diubah menjadi maksimal 70 persen.

“Kalau dahulu flat 70 persen, sekarang maksimal 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk pemerintah daerah. Artinya bisa saja berubah, misalnya 60:40 atau 40:60 tergantung kondisi di lapangan,” jelasnya.

Advertisement

Arief menyebut, pengaturan teknis mengenai pembagian hasil tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Selain skema bagi hasil, Perda Parkir juga akan mengatur mekanisme ganti rugi apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di lokasi parkir. Namun, ketentuan teknis mengenai besaran dan tata cara klaim akan dijelaskan dalam Perwal.

“Misalnya terkait ganti kerugian jika ada kehilangan atau kerusakan kendaraan, itu ada di Perdanya. Tetapi berapa nilainya dan bagaimana mekanisme klaimnya nanti diatur dalam Perwal,” katanya.

Baca juga :

Menurut Arief, setidaknya ada enam Perwal yang dibutuhkan untuk mendukung implementasi Perda Parkir tersebut, meskipun kemungkinan dapat disederhanakan menjadi sekitar tiga regulasi karena sebagian bersifat teknis. Menurutnya, tujuan utama dari Perda Parkir bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperbaiki penataan parkir di Kota Malang.

“Mindset-nya bukan retribusi dulu, tapi pengaturan parkir yang lebih baik. Retribusinya mengikuti setelah pengaturannya berjalan,” tegasnya.

Advertisement

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa hasil fasilitasi dari biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada dasarnya tidak mengubah substansi pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya. “Pada prinsipnya tidak ada perubahan dari hasil fasilitasi provinsi. Poin-poinnya sudah sesuai dengan yang sebelumnya dibahas. Hanya saja memang di awal kami menuliskan langsung 70 banding 30. Kemudian diubah menjadi sampai dengan 70 persen, sehingga memungkinkan negosiasi, misalnya 60 atau 65 persen untuk pengelola,” tutur Jaya.

Selain itu, aturan mengenai denda serta ketentuan lokasi parkir juga diperjelas, dengan merujuk pada regulasi Kementerian Perhubungan agar lebih fleksibel mengikuti perkembangan aturan yang lebih tinggi. Adapun proses pengesahan Perda Parkir saat ini, tinggal menunggu penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Malang.

Jaya berharap, regulasi tersebut dapat segera disahkan karena akan menjadi dasar hukum bagi Dishub dalam mengelola sistem parkir di Kota Malang. “Kami berharap bisa segera disahkan karena itu akan menjadi alat kerja kami agar layanan kepada masyarakat lebih baik dan memiliki kepastian hukum,” imbuh Jaya. (rsy/sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas