Kota Malang
Paripurna Pembahasan Banggar APBD 2021, DPRD Kota Malang Beri 17 Poin Rekomendasi
Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar rapat paripurna mengenai penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, Kamis (07/07/2022) tadi. Paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dan dihadiri oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, serta anggota DPRD Kota Malang dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang.
Juru bicara Banggar DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani, menyampaikan bahwa dari realisasi pendapatan dan belanja, serta realisasi pembiayaan daerah, muncul Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 20221 sebesar Rp 484 miliar. Karena itu, ada 17 poin pendapat dan rekomendasi dari Banggar DPRD Kota Malang untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya. Sebagai kesatuan, maka akan ada 17 poin rekomendasi dari DPRD Kota Malang,” jelas Amitya.
Dijelaskannya, dalam poin satu yakni untuk Silpa, ke depan harus lebih ditekankan agar bisa melaksanakan perencanaan yang konsisten dan terintegrasi. Sehingga, nantinya tidak terjadi Silpa yang relatif besar. Untuk poin kedua, yakni realisasi belanja pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) belum maksimal. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu diakomodir agar proses perencanaan dan penganggaran baik tercapai.
“Selain itu, Pemkot Malang telah mengalokasikan dana Universal Health Coverage (UHC) tahun 2021 sebesar Rp 133 miliar, namun pelayanan yang diberikan masih banyak kendala. Sehingga, warga Kota Malang tidak secara otomatis mendapat pelayanan jaminan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Selain itu juga, tambahnya, ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi. Yakni mengenai tiga pasar di Kota Malang, yang masih menjadi permasalahan. Karena itu, DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang untuk lebih serius menyelesaikan hal tersebut.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Sementara itu, Wawali Kota Malang, Bung Edi, menyampaikan bahwa apa yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut faktanya memang harus ada perbaikan dan kejelasan untuk kedepannya. Dari 17 poin rekomendasi, menurutnya itu sebuah catatan yang bagus.
“Semuanya sedang berjalan dan proses. 17 rekomendasi tadi yang disampaikan itu bagus, dan memang harus ada perbaikan, serta harus ada kejelasan,” tutur Bung Edi.
Dijelaskannya, bahwa terkait dengan Silpa tersebut banyak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang kepastiannya juga tidak dapat diketahui. Disebutkan, jika dari sekian ratus miliar, kalau dibiayai oleh APBD menurutnya akan terserap semua.
“Ada sekian ratus miliar yang sekarang dijalankan di tahun 2022. Itu fakta yang ada, kalau semua itu dibiayai oleh APBD insyaallah itu terserap semua,” ungkapnya.
Sebagai informasi, setelah dilakukannya rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, maka Jumat (08/07/2022) akan dilanjutkan, rapat paripurna mengenai pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan DPRD, penyampaian pendapat akhir Wali Kota, serta penandatangan keputusan.
“Semoga, besok ada pandangan fraksi yang kita dengar secara bersama. Sehingga, ada proses pengambilan keputusan,” imbuh Bung Edi. (rsy/sit)