Kota Malang
DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang Sepakati Keputusan Ranperda Perubahan APBD Kota Malang Tahun 2022
Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kota Malang tahun 2022, Kamis (22/09/2022) malam. Dalam paripurna itu, disepakati bersama dan dilakukan penandatanganan oleh Wali Kota Malang Sutiaji dan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras, kerja cepat, kerja cerdas dan kerja ikhlas yang sudah ditunjukkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Baik dari eksekutif maupun legislatif. Sehingga APBD Perubahan TA 2022 telah disepakati dan diputuskan bersama.
“Karena memang aturannya maksimal tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, maka alhamdulillah ini sekarang sudah selesai. Jadi, nanti insyaallah Oktober, saya minta kepada OPD terkait, untuk segera memerintahkan kepada bagian hukum untuk melakukan harmonisasi. Sehingga 1 Oktober, sudah diundangkannya,” kata Wali Kota Sutiaji, seusai rapat paripurna.
Selanjutnya, tambah Sutiaji, setelah dilakukan pengesahan keputusan tersebut, menurutnya akan berlanjut pada proses harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Timur. “Masih ada proses lagi untuk harmonisasi kepada provinsi. Mudah-mudahan apa yang sudah kita lakukan itu semuanya sudah di acc,” lanjutnya.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Tentunya, ujar Sutiaji, dalam pengesahan keputusan tersebut juga telah diberikan catatan dan saran dari enam fraksi DPRD Kota Malang. Hal tersebut, diterima dan menurutnya juga akan dilakukan oleh pihak eksekutif.
“Selanjutnya, tentu apa yang menjadi catatan, saran dari DPRD sebagaimana di poin terakhir, menjadi satu keputusan bersama-sama itu dilakukan oleh ekskutif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa momentum APBD Perubahan TA 2022 ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh jajaran Pemkot Malang untuk menjalankan program padat karya. Karena untuk program-program besar serta pengerjaan tender tidak dilakukan.
“Semua akan padat karya. Artinya, akan dilakukan dengan secepatnya, penunjukan langsung oleh dinas terkait agar segera terealisasi di masyarakat,” kata Made.
Selain itu, pihaknya menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang masih menjadi sorotan dari enam fraksi DPRD Kota Malang. Yakni terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera diisi oleh pejabat definitif serta pemanfaatan air Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.
“Ada dua hal yang menjadi sorotan yang sama enam fraksi, yaitu segera lantik dinas definitif, dan pengguna pdam, semua mengkritisi pdam terkait dengan segera laksanakan pemanfaatan air permukaan. Ini selalu menjadi pendapat akhir fraksi,” imbuh Made. (rsy/sit)