Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Tanah Polinema, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Awan Setiawan Dibebaskan

Diterbitkan

-

Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/03/2026) tadi. Adapun agendanya, yaitu pembelaan oleh pihak terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, menyebutkan data-data bahwa kliennya tidak pernah melakukan korupsi dalam pembelian tanah tersebut. Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Awan sudah sesuai prosedur.

“Bahwa prosedur pengadaan tanah oleh Polinema seluas 7.104 m² merupakan kategori skala kecil di bawah 5 hektar yang sah secara regulasi. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan tanah dengan luasan tersebut dapat dilakukan melalui pembelian langsung dan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam penentuan nilai ganti rugi,” ujar Sumardhan, saat bertemu dengan sejumlah wartawan, Jumat (13/03/2026) tadi.

Sumardhan mengatakan, bahwa aturan hukum untuk lahan di bawah 1 hektar tidak mewajibkan penggunaan appraisal (penilai independen) secara ketat. “Hal ini sesuai dengan keterangan ahli hukum administrasi negara dari Airlanga, Dr Emanuel Sujatmoko, kemudian ahli hukum agrarian dari UB, Prof Iwan Permadi, sehingga ketiadaan dokumen penilaian atau appraisal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Advertisement

Sedangkan terkait keabsahan transaksi jual beli, ini telah diperkuat secara perdata melalui Putusan Pengadilan Negeri Malang No 171/Pdt.G/2022/PN.Mlg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 261/PDT/2023/PT.SBY Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 4785 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No.598 PK/Pdt//2025 tanggal 11 Agustus 2025.

“Putusan tersebut menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Polinema dan pemilik tanah adalah sah dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Dan bahkan Mahkamah Agung RI telah memerintahkan Polinema untuk melakukan pembayaran kepada penjual tanah Hadi Santoso, dkk. Kalau jual beli sudah disahkan oleh Mahkamah Agung maka dimana lagi melawan hukumnya,” urainya.

Baca juga :

Menurut Mardhan, dengan keabsahan transaksi jual beli itu, maka dakwaan JPU mengenai adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam perolehan aset tersebut secara otomatis gugur demi hukum karena perbuatan terdakwa memiliki dasar perdata yang kuat. “Terkait unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti secara nyata (actual loss) sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Lahan yang dibeli telah tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) di Polinema dalam status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan secara fisik sudah dikuasai serta dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pengembangan sarana pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, sesuai Perda Kota Malang tentang Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara tahun 2015-2035, Perwal No 18 tahun 2024 tentang Detail Tata Ruang Kota Malang tahun 2024-2044, menunjukkan bahwa lahan tersebut dapat dibangun secara produktif hingga 60-80 persen. “Sehingga negara tidak mengalami kehilangan kekayaan (kerugian), melainkan memperoleh aset yang bernilai ekonomis tinggi,” jelasnya.

Advertisement

Terakhir, Sumardhan mengatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak ada (absennya) niat jahat (mens rea) serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam tindakan terdakwa. “Seluruh saksi yang diajukan penuntut umum dari Polinema termasuk panitia pengadaan memberikan keterangan dalam persidangan bahwa tidak ada aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa maupun pihak panitia lainnya dari adanya transaksi jual beli tersebut,” kata Sumardhan.

Sumardhan menjelaskan, berdasarkan asas legalitas, terdakwa tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak dilarang secara eksplisit dalam aturan teknis pengadaan tanah skala kecil. “Menurut ahli, apabila unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum karena unsur utama dalam Pasal 2 tentang melawan hukum dan unsur utama dalam Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan dalam UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terbukti,” tegasnya.

Oleh karenanya, pihaknya memohon kepada majelis Dari fakta hukum yang mengadili perkara No.165/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby, agar menyatakan perbuatan terdakwa Awan Setiawan, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana surat dakwaan dan tuntutan Penuntut atas dakwaan primaer Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Membebaskan terdakwa Awan Setiawan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa Awan Setiawan,” imbuh Sumardhan. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas