Kabupaten Malang
Paripurna Raperda, Wabup Malang Sampaikan Perubahan Perangkat Daerah hingga Pengelolaan Aset

Memontum Malang – Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/03/2026) tadi. Tiga Raperda itu, diantaranya tentang Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor 100.3.1.2/31/KPTS/35.07.100/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2026 dan Surat Bupati Malang kepada DPRD Kabupaten Malang tanggal 20 Februari 2026 Nomor 100.3.3.2/1258/35.07.013/2026 perihal Penyampaian 3 Raperda Kabupaten Malang,” kata Wabup Lathifah.
Adapun penjelasan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016, yaitu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ketentuan dalam Pasal 10 Huruf v Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu disesuaikan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan dengan Tipe A, yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, sub urusan ekonomi kreatif dan kebudayaan,” jelas Wabup Malang.
Selanjutnya, tambah Wabup Lathifah, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah mendirikan Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda) dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang. Sehingga, diperlukan regulasi melalui Perda sebagai payung hukum penyertaan modal daerah yang sah dan memiliki dasar legalitas untuk mewadahi penyertaan modal daerah yang sudah ditempatkan maupun akan ditempatkan pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang.
Baca juga :
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 Ayat (6), yang mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Yang mana, pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.
Dengan adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan tersebut, maka pengelolaan barang milik daerah menjadi semakin kompleks. Sehingga, perlu dikelola secara optimal, efektif dan efisien.
Hal tersebut, ungkapnya, berimplikasi terhadap Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Sesuai mekanisme dan tata tertib, mohon untuk dapatnya DPRD Kabupaten Malang memberikan tanggapan, saran dan masukan,” paparnya. (pro/gie)











