Kabupaten Malang
DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Penyampaian Empat Raperda
Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama Bupati Malang, HM Sanusi dan Wakil Bupati, H Didik Gatot Subroto serta sejumlah OPD, Selasa (22/03/2022) tadi.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi bersama Wakil Ketua, H Kholiq dan Miskat, mengagendakan empat Raperda sekaligus. Ada pun empat Raperda itu, yakni tentang ‘Pengarus-utamaan gender’, ‘Inovasi daerah’, ‘Perubahan ke dua atas peraturan daerah Nomor 9 tahun 2010 tentang restribusi tertentu’ dan ‘Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Malang 2022-2042’.
Mengawali rapat, Bupati Malang melalui Wakil Bupati Malang, menjelaskan bahwa Raperda tentang pengarusutamaan gender, terkait isu gender yang merupakan salah satu isu utama dalam pembangunan, khususnya pembangunan Sumber Daya Manusia. Seperti diketahui, bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan. “Proses tersebut tentunya memerlukan suatu strategi yang menempatkan rakyat pada posisi strategis, sebagai aktor pembangunan. Dimana, hal tersebut berarti melibatkan peran perempuan dan laki-laki, dalam posisi yang sama, seimbang, adil dan setara,” kata Wabup Didik.
Untuk mengakui serta menjamin kesetaraan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, maka Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi internasional yang bertujuan menghapus diskriminasi dan meningkatkan status perempuan. Diantaranya, Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women (CEDAW) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Masih menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu, Raperda tentang Inovasi Daerah, secara empiris pada beberapa daerah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program inovasi untuk melibatkan stakeholders dari berbagai sektor. Guna mendorong hal tersebut, pada Tahun 2019 Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, telah mengadakan gelaran Innovative Government Awards yang merupakan event tahunan untuk memberikan stimulus sekaligus apresiasi kepada pemerintah daerah yang berinovasi dengan kategori beragam.
Mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2022-2042, Didik menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah dapat dilakukan peninjauan kembali 5 (lima) tahun sekali. Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, telah melakukan pengkajian, evaluasi dan penilaian.
Menyinggung masalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Didik mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah hadir sebagai langkah besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi. Sebagai implikasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur berbagai kebijakan pemerintah lintas sektor, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Khususnya, golongan retribusi daerah perizinan tertentu, mengalami beberapa perubahan, yaitu diantaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan ketentuan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut, tambahnya, memberi kewenangan Pemerintah Daerah memungut retribusi untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan PBG. “Demikian penjelasan untuk menghantar empat Raperda Kabupaten Malang. Selanjutnya, sesuai mekanisme dan tata tertib, mohon untuk dapatnya memberikan tanggapan, saran dan masukan DPRD Kabupaten Malang,” terang Didik. (sit/adv)