Kabupaten Malang
Bupati Sanusi Hadiri Pandang Umum Fraksi terhadap Empat Raperda Kabupaten Malang
Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (01/12/2021).
Beberapa pandangan umum mengenai Raperda itu, diantaranya Bentuk, Besaran dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus. Lalu, Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Dan terakhir, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menanggapi penyampaian empat Raperda tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan pandangan melalui juru bicaranya, H Ahmad Daniyal. “Rancangan Perda tentang bentuk, besaran dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak Daerah atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus, telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur,” kata Daniyal.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa secara prinsip, DPRD Kabupaten Malang menerima Raperda untuk dilakukan pembahasan pada tahap selanjutnya. “Pembahasan subtansi Raperda ini akan dilakukan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang. Oleh karenanya, kami perlu mendapatkan informasi, sejauh mana perkembangan pembangunan di Kawasan KEK Singhasari,” imbuhnya.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Malang, ini juga menjelaskan bahwa Raperda mengenai pengelolaan keuangan daerah sudah dilakukan pembahasan secara mendetail oleh DPRD Kabupaten Malang dan Tim Raperda Pemkab Malang. “Raperda ini memuat ketentuan diantaranya sebagaimana berikut Organ Pengelola Keuangan di Pemerintah Daerah, Organ Pengelola Keuangan di Perangkat Daerah, Penyusunan dan Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, Akuntansi Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pimbinaan dan Pengawasan,” jelas Daniyal.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Daniyal juga berharap agar para pejabat yang menduduki jabatan pengelola keuangan dalam semua tingkatan, agar memahami dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta mempunyai integritas terhadap tupoksinya. Selanjutnya, Daniyal juga menjelaskan bahwa Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan bisa dijalankan dengan baik jikalau kemitraan pemerintah dan masyarakat berjalan dengan baik.
“Kemitraan yang dijalin dan dikembangkan tentunya harus berdasar pada aspek dan posisi kesejahteraan yang bersifat demokratis dan proporsional. Untuk itu, kami mengharapkan agar terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah ini dapat memberikan percepatan pelayanan, maupun informasi dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa tujuan dari pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini, diantaranya yakni mendudukkan fungsi LKD dan LKK sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan LKD dan LKK dalam proses pembangunan Desa/Kelurahan dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan.
Daniyal juga mengatakan, bahwa pihaknya secara prinsip sangat mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta dapat dilakukan pembahasan pada tahap berikutnya. “Namun, perlu dijadikan catatan bahwa pengalihan jabatan struktural menjadi pejabat fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tidak memberikan dampak yang tidak baik bagi pejabat yang beralih menjadi fungsional sehingga dapat mempengaruhi kinerja,” terangnya. (cw1/sit)