Kota Malang
Kado HUT Ke-112 Kota Malang, Bapenda Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan kado istimewa untuk masyarakat di momen Peringatan Hari Ulang Tahun ke-112 Kota Malang. Kado tersebut, berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai bentuk stimulus sekaligus apresiasi kepada wajib pajak. Hal ini, tentunya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto, menyampaikan bahwa momentum peringatan HUT ke-112 Kota Malang menjadi waktu yang tepat guna mengimplementasikan keputusan Wali Kota Malang, untuk memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak berupa pembebasan sanksi pajak tahun 2026. “Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi yang timbul dari keterlambatan pembayaran. Program ini kami berlakukan mulai 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026,” kata Handi.
Selain membantu wajib pajak, sambungnya, program ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan Kota Malang. Program penghapusan sanksi administrasi ini, berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah. Seperti, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB) dan Pajak Daerah Lainnya (PDL).
Kemudian, penghapusan sanksi ini berlaku bagi wajib pajak daerah (PDL) yang memiliki tunggakan pajak untuk masa pajak Januari 1998 sampai dengan masa pajak Februari 2026. Dan, bagi wajib PBB Perkotaan yang memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak 1994 sampai dengan Tahun Pajak 2025.
Baca juga :

“Khusus untuk PBB, masyarakat bisa langsung membayar pokok pajaknya karena sistem kami secara otomatis sudah menghapuskan sanksi administrasi. Sedangkan untuk PDL, wajib pajak dapat mengunjungi website yang telah kami siapkan, agar penghapusan sanksinya dapat diproses,” jelas Handi.
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan denda PDL dapat mengakses laman https://pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda terlebih dahulu. Sementara untuk pembayaran PBB, dapat melalui beberapa channel yang telah disediakan. Diantaranya Bank Jatim, Bank BNI, Bank Mandiri, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Tokopedia, Gopay, OVO atau melalui QRIS di E-SPPT.
Handi juga mengimbau, agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan pembayaran pajak daerah melalui kanal pembayaran yang telah disediakan. Dengan adanya kebijakan ini, dirinya berharap semakin banyak wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Malang. Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Malang sampai dengan 31 Maret 2026 tercatat mencapai 178 Miliar.
“Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk menjadikan momentum HUT ke-112 Kota Malang sebagai semangat bersama dalam membangun kota melalui kepatuhan pajak. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga,” imbau Handi. (hms/sit/adv)










