Kota Malang

Bapenda Kota Malang beri Relaksasi Penundaan Jatuh Tempo PBB dan Pajak Daerah Lainnya

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Dalam rangka memberi relaksasi pembayaran pajak di masa pandemi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar berbagai program. Salah satunya, adalah penghapusan sanksi administrarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Daerah.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan PAD, Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi tersebut telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Malang nomor 188.45/304/35.73.112/2021 dan nomor 188.45/305/35.73.112/2021

Baca Juga:

“Terdapat sembilan jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh Bapenda Kota Malang. Yaitu pajak hotel, pajak resto, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, PBB, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Wajib Pajak (WP) tidak semuanya bisa langsung memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga terdapat tunggakan bertahun-tahun,” ungkapnya, Senin (13/09) tadi.

Di mana, tambahnya, tunggakan PBB yang bisa dihapuskan sanksi administrasinya mulai dari tahun 1994 hingga 2020. Sedangkan tunggakan Pajak Daerah lainnya, yang bisa dihapuskan sanksi administrasinya mulai dari tahun 1998 hingga Desember 2020.

Advertisement

“Di era pandemi pasti ada kesulitan ekonomi para WP. Sehingga, melalui Keputusan Wali Kota nomor 304 dan 305 WP yang punya tunggakan berapapun bisa bebas denda. Jadi hanya bayar pokoknya saja,” terang pria yang akrab disapa Cahyo itu.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dengan program ini di satu sisi WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak dapat sanksi administrasi. Di sisi lain, WP bisa berpartisipasi dalam pembangunan daerah di Kota Malang.

“Karena pajak ini sumber PAD untuk pembangunan yang tujuannya dikembalikan kepada masyarakat untuk kesejahteraan,” sambung Cahyo.

Berkaitan dengan syaratnya, WP wajib mengisi formulir yang telah disiapkan di website resmi Bapenda Kota Malang https://bapenda.malangkota.go.id

Advertisement

“Kemudian menuju kantor, nanti disana ada petugas yang membantu. Karena setiap WP memiliki tunggakan yang berbeda-beda. Mungkin bayarnya hanya satu tahun, ada dua tahun, mungkin ada yang bisa lunasi semua,” katanya.

Program ini hanya berlangsung tanggal 1 September 2021 sampai 31 Oktober 2021 untuk penghapusan sanksi admin PBB. Kemudian untuk penghapusan sanksi admin Pajak Daerah lainnya tanggal 1 September 2021 sampai 30 November 2021.

“Selama ini yang menunggak sudah diberikan surat peringatan pemberitahuan. Tapi, kemampuan masyarakat berbeda-beda. Ada yang begitu diberi surat langsung dibayar, ada yang tidak karena kondisi ekonomi. Oleh sebab itu jangka waktu program yang singkat ini, mohon dimanfaatkan dengan baik oleh WP,” tegasnya. Kalau sudah lewat masa program ini, ujarnya, denda tunggakan akan diberlakukan secara normal kembali. “Keberhasilan program bergantung seberapa banyaknya WP yang mampu memanfaatkan momentum ini. Makin banyak yang memanfaatkan, tentunya makin banyak terurai tunggakan yang ada di Bapenda Kota Malang. Oleh sebab itu, kami harap mumpung ini tidak dikenakan sanksi admin, monggo berlomba untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” terangnya. (adv/mus/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas