Kota Malang
HUT Kota Malang 109, Bapenda Gulirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Penunggak Pajak
Memontum Kota Malang – Ada hal yang sangat istimewa di HUT ke 109 Kota Malang, 1 April 2023 ini. Bagaimana tidak, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat, kembali menggelar program penghapusan sanksi administrasi bagi masyarakat yang menunggak pajak daerah.
Hal ini, disampaikan Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi. Bahwa, dalam rangka memperingati dan sekaligus merayakan HUT ke 109 Kota Malang, Bapenda menggelar program penghapusan sanksi administrasi bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan Pajak Daerah, baik Pajak PBB maupun Diluar Pajak PBB yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, PPJ non PLN dan Pajak Parkir.
“Bahwa masyarakat yang mempunyai tunggakan Pajak PBB sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2002, cukup hanya membayar pokoknya. Demikian pula, untuk jenis pajak daerah lainnya yang tertunggak sejak januari 1998 sampai dengan Desember 2022, juga hanya membayar pokoknya,” kata Handi, Rabu (05/04/2023) tadi.
Diterangkannya, bahwa ini diberikan sesuai dengan ketentuan regulasi dan diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan tetap mengajukan permohonan dan kelengkapan seperti FcSPPT PBB maupun SKPD. Sehingga, dengan demikian jelas pemohon dan masa pajak yang akan diselesaikannya.
“Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Walikota Malang Nomor; 188.45/146/35.73.112/2023 Tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 2023. Dan SK Walikota Nomor; 188.45/147/35.73.112/2023. Tentang Sasaran Dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Tahun 2023,” terangnya.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Melalui langkah itu, Kepala Bapenda berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga, waktu selama sebulan yakni sejak 1 April sampai dengan 30 April 2023, benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Bahkan, ditegaskan pria yang sekarang juga menjabat sebagai ketua Dewas Perumda Tugu Tirta, bahwa dari pajak daerah yang dibayarkan ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan, yang muaranya tiada lain adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Bhumi Arema. Bapenda juga telah menyiapkan Call Center pelayanan di 08113135586.
“Bahkan, formulir permohonan juga bisa di unduh di web Bapenda Kota Malang https;//bapenda.malangkota.go.id,” jelas Handi. (hms/sit/adv)