Kota Malang
Respon TPP ASN, BKPSDM Sebut Perwal Jadi Dasar Penyesuaian TPP ASN Kota Malang

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah resmi ditetapkan. Hal itu, dikatakan oleh Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono.
Pria yang akrab disapa Hendru, itu mengatakan bahwa Perwal tersebut menjadi landasan utama pelaksanaan skema baru TPP di lingkungan Pemkot Malang. Menurutnya, regulasi tersebut tidak disusun secara sepihak, melainkan telah melalui proses evaluasi serta memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perwalnya sudah ada sebagai dasar pelaksanaan. Penetapannya juga setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, sehingga formula TPP yang kami terapkan ini sudah disetujui pusat,” jelas Hendru, Rabu (08/04/2026) tadi.
Dikatakannya, bahwa penyesuaian TPP dilakukan karena adanya pengurangan pagu anggaran, sementara jumlah penerima TPP meningkat signifikan setelah pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah PPPK yang sebelumnya sebanyak 6.805 orang bertambah menjadi 9.912 orang setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sekitar 3.000 PPPK pada tahun 2025.
“Dari pagu yang ada harus dibagi kepada 9.912 orang dan semuanya diberikan sesuai kelas jabatan. Total PNS saat ini 4.905 orang, sedangkan PPPK sebanyak 5.007 orang. Kami tidak membedakan pemberian TPP antara PNS dan PPPK, semuanya sama sesuai kelasnya,” ujarnya.
Baca juga :
Selain itu, masa kerja ASN juga menjadi pertimbangan dalam skema penghitungan TPP. Masa kerja dibagi dalam empat klaster, yakni 1–3 tahun, 3–10 tahun, 10–24 tahun, serta di atas 24 tahun.
Hendru menegaskan, isu pemotongan TPP hingga 60 persen yang sempat beredar bukan berarti pemangkasan langsung terhadap penghasilan pegawai. Penyesuaian dilakukan karena pagu anggaran harus dibagi kepada jumlah penerima yang kini mencapai 9.912 ASN.
“Bukan dipotong 60 persen, tetapi ada penyesuaian pembagian anggaran agar semua ASN tetap mendapatkan TPP,” katanya.
Selain menjadi dasar teknis pembayaran TPP, Perwal tersebut juga merupakan bagian dari strategi Pemkot Malang menjaga komposisi belanja pegawai agar tetap sesuai ketentuan nasional. Daerah dengan belanja pegawai melebihi 30 persen dari APBD berpotensi tidak memperoleh persetujuan pemberian TPP pada tahun berikutnya.
“Karena itu kami mengatur strategi. Salah satunya tahun ini kemungkinan tidak ada rekrutmen ASN baru serta sementara tidak menerima mutasi dari daerah lain,” imbuh Hendru. (rsy/sit)












