Bengkulu
BPKAD Pemkot Bengkulu Mulai Lakukan Proses Pencairan THR dan TPP Pegawai

Memontum Bengkulu – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil (ASN) Pemkot Bengkulu, menjelang Hari Raya Idulf Fitri 1444 H. Yakni, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, telah memproses pencairan tunjangan Hari Raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang ditargetkan terealisasi sebelum Idul Fitri.
Rencananya, ASN Pemkot akan menerima TPP dari Januari hingga Maret dan menerima THR serta tunjangan kinerja atau TPP ASN sebesar 50 persen untuk hitungan satu bulan. Dasar pembayaran itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 dan diturunnkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 tahun 2023. Sementara terkait pencairan THR tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
“Alhamdulillah, saat ini Pemerintah kota Bengkulu tengah merealisasikan proses pembayaran TPP dan THR ASN sebelum pelaksanaan hari Lebaran tahun 2023. Untuk proses pembayaran, sudah kita mulai dari Selasa (11/04/2023) kemarin,” kata Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda, Kamis (13/04/2023) tadi.
Dijelaskan Yudi, bahwa seluruh OPD telah mengajukan proses pengusulan ke BPKAD, untuk percepatan proses pencairan. Karenanya, itu yang sekarang sudah berlangsung. “Ya, pengusulan sudah dilaksanakan oleh seluruh OPD yang disampaikan kepada BPKAD,” tambahnya.
Masih menurut Yudi, untuk besaran THR yang akan diterima oleh ASN, masing-masing berbeda. Karena, itu tergantung dari gaji pokok mereka dan tunjangannya masing-masing. (mc/bkl/sit)
















