Kota Malang

DPRD Kota Malang Sahkan Tiga Ranperda, Pemkot Siapkan Peraturan Wali Kota

Diterbitkan

-

RANPERDA: Paripurna pengesahan Tiga Ranperda Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Penyelenggaraan Perparkiran, Bangunan Gedung dan Pemajuan Kebudayaan, Senin (13/04/2026) tadi.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui ketiga Ranperda tersebut setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan penyampaian pandangan akhir fraksi. “Ini merupakan hasil dari pandangan akhir fraksi yang rata-rata menyetujui. Selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda,” ujar Wali Kota Wahyu.

Menurutnya, penyusunan Perwali menjadi tahap penting agar pelaksanaan Perda dapat berjalan secara teknis di lapangan. Namun, proses tersebut tetap harus melalui tahapan harmonisasi dengan pemerintah provinsi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perwali nanti tetap harus dikomunikasikan dan diharmonisasikan dengan provinsi supaya sejalan dengan aturan di atasnya. Itu memang menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Ditambahkannya, bahwa proses harmonisasi sebelumnya sempat memerlukan waktu cukup panjang karena harus memastikan seluruh substansi regulasi tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun provinsi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa persetujuan tiga Ranperda tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi dari pansus. “Tiga Perda sudah disetujui dengan catatan yang tadi juga sudah disampaikan. Kami memberikan waktu sekitar enam bulan untuk menindaklanjuti,” kata Mia, sapaannya.

Menurutnya, seluruh catatan yang disampaikan DPRD merupakan hasil kajian mendalam selama proses pembahasan. Mia berharap rekomendasi tersebut dapat diakomodasi dalam penyusunan Perwali.

“Catatan dari pansus diharapkan benar-benar diperhatikan dan diuraikan dalam Perwali, terutama hal-hal teknis yang memang tidak diatur secara rinci di Perda,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas