Kota Malang
Rapat Paripurna Pembahasan Empat Ranperda, Jawaban Wali Kota Malang Masuk Tahap Pendalaman Pansus

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Penyampaian Jawaban Wali Kota terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)’, Senin (04/05/2026) tadi. Empat Ranperda yang dibahas itu, yaitu fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Ruang Terbuka Hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa jawaban atas seluruh pandangan umum (PU) fraksi sudah di jawab secara umum. Sehingga, untuk tahapan selanjutnya akan dibahas lebih detail melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Tadi sudah kita jawab satu persatu. Kebetulan, ada empat Raperda yang mana agak sedikit banyak. Tetapi secara umum, itu sudah kita jawab semua satu persatu dan karena ini jawaban umum tentu ada tindak lanjut dengan Pansus di DPRD,” ujar Wali Kota Wahyu.
Nantinya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan dipanggil untuk memberikan penjelasan teknis sekaligus memperdalam substansi masing-masing Ranperda. “Pendetailannya nanti dibahas di Pansus yang saat ini sedang dibentuk DPRD. Ada beberapa kritik dan masukan fraksi yang sifatnya membangun dan itu akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Baca juga :
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menilai jawaban wali kota merupakan bagian prosedur awal dalam proses legislasi daerah. “Ini masih tahapan normatif. Pendalamannya nanti dilakukan masing-masing Pansus setelah pembentukan resmi,” ucap Trio-sapaannya.
Nantinya, dalam pembahasan Pansus, menurutnya akan melibatkan tenaga ahli, tim pemerintah kota, hingga forum public hearing sebelum Ranperda dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk evaluasi. Trio menjelaskan, empat Ranperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga pembahasannya akan difokuskan pada isu-isu krusial yang berdampak langsung pada masyarakat. Salah satunya, mengenai Ranperda pencegahan narkotika yang dinilai memiliki implikasi luas, mulai dari aspek anggaran hingga penegakan hukum.
Selain itu, Ranperda RTH juga menjadi perhatian, karena berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau di tengah perkembangan Kota Malang sebagai kawasan urban. “RTH ini nantinya menjadi payung hukum agar pemerintah memiliki landasan dalam memenuhi kewajiban ruang terbuka hijau,” imbuh Trio. (rsy/sit)











