Hukum & Kriminal

Lanjutan Konflik Pengusaha Emas di Kota Malang dengan Mantan Besan, Gugatan di PN Malang Menang

Diterbitkan

-

MENANG: Fitri Umatiyah bersama kuasa hukum. (ist)

Memontum Kota Malang – Perjuangan Fitri Umatiyah (55), pengusaha Toko Emas Bulan Purnama, warga Kota Malang, akhirnya memenangkan gugatan atas aset-aset miliknya yang masih dikuasai keluarga mantan menantunya. Salah satunya, seperti aset di Perumahan RiverFront Urban Resort, Kota Malang dan beberapa lainnya.

Gugatannya ini, telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (21/05/2026) lalu. Jika tidak ada upaya banding, pihak penggugat berencana mengajukan eksekusi terhadap aset-aset tersebut.

Sebelumnya, Fitri telah mengajukan dua gugatan perdata ke PN Malang. Yakni 280/Pdt.G/2025/PN Mlg pada September 2025. Para tergugat, diantaranya adalah En (58) sebagai tergugat I, Ag (64) sebagai turut tergugat II, Po (32) sebagai turut tergugat I dan Ry (33), turut tergugat II.

Sementara gugatan kedua, ditujukan kepada Ry dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2025/PN Mlg yang didaftarkan pada Oktober 2025. Diketahui, bahwa Fitri adalah ibu dari Ry. Sedangkan Ag dan En, adalah ayah dan ibu dari Po (mantan istri Ry).

Advertisement

Perkara ini, bermula dari perceraian antara Ry dengan Po yang terjadi pada 2025 setelah menikah 8 tahun. Saat proses perpisahan berlangsung, beberapa aset milik Fitri oleh pihak keluarga Po belum dikembalikan.

Fitri menceritakan, keretakan rumah tangga anaknya dipicu kebiasaan Po yang kecanduan game hingga tidak menjalankan kewajiban sebagai istri selama 1,5 tahun. “Untuk alasan perceraiannya, jadi Po ini suka bermain game sampai tidak mau melayani suaminya selama 1,5 tahun. Po juga tidak menjalankan kewajiban sebagai istri,” ujar Fitri, Jumat (22/05/2026) malam.

Perceraian Ry dengan Po di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang tahun 2025. Fitri mengaku, konflik semakin melebar karena muncul gugatan yang mengarah pada pembagian harta gono-gini. Padahal, sejumlah aset yang dipersoalkan disebut berasal dari hasil usaha pribadi dan keluarga Fitri. Aset yang dipersoalkan, meliputi rumah di Perumahan Permata Jingga, toko emas di Pasar Besar Malang, mobil Avanza Veloz dan sebidang tanah di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Baca juga :

Advertisement

Kuasa hukum Fitri, Sumanto, menjelaskan kliennya merasa dirugikan karena aset atas nama Ry berasal dari usaha Fitri. Selain itu, Fitri juga telah memperlakukan keluarga mantan menantunya dengan baik.

“Mulai mempekerjakan keluarga Po di Toko Emas Bulan Purnama, bahkan memberangkatkan keluarga mantan menantunya itu ke Tanah Suci,” ujar Sumanto.

Menurutnya, beberapa aset milik Fitri justru disalahgunakan. Selain aset atas nama anaknya, orang tua dari mantan menantunya juga diduga mengambil aset lain berupa rumah di Perumahan RiverFront di Kota Malang dan rumah di Blitar.

Sumanto menjelaskan rumah di Blitar awalnya milik keluarga Po yang hendak dilelang. Dari sinilah En kemudian meminjam uang Rp180 juta kepada Fitri. Setelah 5 tahun, rumah tersebut tak kunjung dijual. Bahkan En dan keluarganya justru menempati rumah di RiverFront Urban Resort yang dibeli Fitri untuk pegawai. “Sampai sekarang, rumah di RiverFront masih ditinggali pihak tergugat. Bahkan, aset seperti mobil Avanza juga digunakan,” jelas Sumanto.

Menurut Sumanto, persoalan harta ini tidak ada niat untuk menyinggung pihak manapun. Kliennya hanya ingin menjaga warisan buah usaha rintisan keluarga dan orang tuanya, sejak dulu. “Kami miliki semua bukti transaksi dan pembayaran yang menguatkan bukti kepemilikan klien kami. Semua aset yang dipermasalahkan adalah milik klien kami,” imbuh Sumanto.

Advertisement

Hal senada disampaikan Muchlis Diagama, adik kandung Fitri. Dia mengatakan seluruh aset yang dipersoalkan merupakan milik kakaknya, termasuk salah satu toko emas yang dirintis orang tua mereka, Socheh Ghofur dan Mutomimah. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas