Hukum & Kriminal
Terkait Penempatan Rumah Dinas, 14 Purnawirawan Layangkan Gugatan
Memontum Kota Malang – Sebanyak 14 purnawirawan dan janda TNI mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (3/3/2021) siang. Dengan didampingi kuasa hukumnya, mereka telah mengajukan gugatan terhadap sejumlah kesatuan TNI.
Mereka mempertahankan rumah dinas yang selama ini ditempati. Sebab mereka telah menerima surat penertiban rumah dinas serta pemasangan papan pemberitahuan pengosongan rumah.
Tim kuasa hukum para penggugat yakni Gunadi Handoko, S.H., M.M., M.Hum., C.LA., Edwin Krisnawanto, S.H, Bakhtiar Panji Taufiq U. S.H., C.P.L. serta Gilang Agung Prabowo, S.H. telah mengajukan gugatan dengan nomer gugatan 69/Pdt.G/2021/PN Mlg.
Gunadi Handoko mengatakan bahwa ada 6 tergugat dalam gugatan ini. “Komandan Korem 083/Baladhika Jaya sebagai tergugat I, Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) 2/V sebagai tergugat II, Pangdam V Brawijaya sebagai tergugat III, Kepala Staf TNI AD sebagai tergugat IV, Panglima TNI sebagai tergugat V, Menteri Pertahanan RI sebagai tergugat VI,” ujar Gunadi Handoko.
Menurutnya bahwa para penggugat ini adalah purnawirawan dan janda TNI para pejuang dalam kemerdekaan Republik Indonesia.
“Beberapa diantaranya adalah pejuang serta janda para pejuang yang masih hidup. Diantaranya ibu Soeparti janda pejuang angkatan 45 yang tinggal di Jl Urip Sumoharjo G23, Kota Malang, Ibu Roestam janda angkatan 45 yang tinggal di Jl Urip Sumoharjo F12 dan beberapa lainnya,” ujar Gunadi.
BACA JUGA: PN Kota Malang Tunda Eksekusi Pengosongan Ruko, Pemenang Lelang Tuntut Keadilan
Gunadi menjelaskan bahwa rumah yang ditempati para penggugat masih berstatus a quo. “Sebelumnya dulu sudah ada gugatan. Dalam gugatan sebelumnya di PN Malang, menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Sedangkan dalam rekopensi, menyatakan gugatan penggugat 1 rekopensi/tergugat 1 kopensi, penggugat II dan III rekopensi/ tergugat II dan III konpensi, penggugat IV rekopensi/tergugat IV konpensi dan turut tergugat I rekopensi/turut tergugat I konpensi tidak diterima. Dari putusan itu, rumah yang ditempati purnawirawan ini a quo,” ujar Gunadi.
Karena pemasangan papan pengosongan tersebut, kini para purnawirawan dan janda TNI ini kembali mengajukan gugatan.
“Saat ini kami yang menjadi kuasa hukum. Kami mengajukan gugatan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum serta perlindungan hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Malang. Semua pihak dalam perkara ini agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan pengosongan sampai adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Gunadi.
Perlu diketahui bahwa para penggugat ini sudah menempati rumah tersebut cukup lama. Bahkan diantaranya ada yang sudah menempati sejak Tahun 1950 dan ada pula yang mendapat tanda jasa.
Komandan Korem 083/Baladhika Jaya melalui Kapenrem, Mayor Inf Prasetyo saat dikonfirmasi Memontum.com pada Kamis (4/3) siang mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan gugatan ini.
“Kami belum menerima surat gugatan yang kedua ini,” ujar Mayor Inf Prasetyo.
Dijelaskan bahwa sebelumnya para penggugat ini sudah pernah mengajukan gugatan di PN Malang. “Awal mulanya gugatan mereka ini ditolak oleh PN Malang, dikembalikan dalam keadaan semula. Ke 14 penghuni ini surat ijin penempatan rumah sudah tidak berlaku. Surat ijin penempatan mereka berakhir Tahun 2017,” ujar Mayor Inf Prasetyo.
Pihaknya mengatakan bahwa yang mendasari pemasangan plang tersebut sudah sesuai aturan. “Bahwa yang mendasari Korem 083/Bdj memasang papan kepemilikan rumah adalah Korem melaksanakan perintah sesuai Surat Perintah Pangdam No. Sprint/1498/IX/2020 tanggal 17 September 2020 tentang perintah melaksanakan kegiatan penertiban rumah dinas. Kita memasang plang bahwa tanah ini milik TNI Angkatan Darat. Ini sesui dengan dasar hukum yang ada. Terkait permasalahan hukum akan ditangani pengacara kita,” ujar Mayor Inf Prasetyo. (gie)